Sukses

Dewan Pengupahan Desak Kepala Daerah Patuhi Inpres Soal UMP

Dewan Pengupahan DKI Jakarta meminta Gubernur untuk mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta meminta Gubernur untuk mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 dengan tetap memperhatikan angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan tanpa ada unsur tekanan tekanan yang lain.

Hal ini seiring rencana pemerintah menerbitkan acuan UMP bagi kepala daerah dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) dalam waktu dekat ini.

"Kita berharap agar semua unsur terkait baik dari Pengusaha,Serikat Pekerja,Gubernur dan instansi terkait dapat melaksanakan Inpres ini untuk kepentingan bersama dan menciptakan iklim investasi yang kondusif," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang di Jakarta, Senin (2/8/2013).

Dia  mengaku sangat menyambut baik keluarnya Intruksi Presiden tentang pedoman mekanisme penetapan UMP. Karena sangat membantu meringankan tugas dari Dewan Pengupahan.

Salah satu tugas tersebut adalah survei yang selama ini dilakukan Dewan Pengupahan akan diambil alih semuanya oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Survei oleh lembaga ini dinilai  sangat efektif karena BPS adalah lembaga yang sudah profesional dalam bidang sensus dan survey sehingga diyakini akan hasil dan angka yang dikeluarkan.

Dia menuturkan, untuk menetapkan  KHL setiap bulan Dewan Pengupahan akan membahas hasil Survey yang dilakukan. "Disinilah banyak perdebatan yang akan kadang memutuskan harga satu komponen bisa berlarut larut dan menyita waktu banyak dalam setiap persidangan," lanjut dia.

Menurut Sarman, dengan adanya Inpres ini akan sangat membantu kelancaran dan tugas Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran UMP yang akan direkomendasikan kepada Gubenur DKI Jakarta.

Karena Inpres ini baru keluar diharapkan agar segera disosialisasikan dan koordinasikan dengan instasi terkait khususnya BPS dan Dinas Tenaga Kerja sehingga BPS di tingkat Provinsi sudah dapat melaksanakan tugasnya secara efektif karena bulan Oktober Dewan Pengupahan akan mulai sidang dengan fokus bahasan penetapan besaran UMP 2014.

Penetepan UMP 2014 agar benar benar mengacu pada Inpres ini yaitu kombinasi antara angka KHL dengan melihat pertumbuhan ekonomi,tingkat inflasi,produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

Pengusaha dan pekerja satu kesatuan yang tidak terpisahkan,dengan Inpres ini ada jaminan berusaha bagi Pengusaha dan jaminan bekerja bagi Pekerja dengan kenaikan UMP yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha dengan tingkat kesejahteraan pekerja yang semakin membaik.

Kenaikan UMP yang tidak terkendali dan diluar kemampuan dunia usaha akan memicu terjadinya rasionalisasi yang berdampak pada semakin meningkatnya angka pengangguran akibat PHK dan ini sesuatu yang tidak kita harapkan.

"Semoga dengan adanya Inpres ini penetapan UMP di DKI Jakarta berjalan kondusif, penuh kebersamaan tanpa adanya aksi demo yang dapat menurunkan produktivitas kita," tandasnya. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini