Aturan Dagang Online Direvisi, e-Commerce Harus Transparan Soal Biaya

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan alasan merevisi Permendag Nomor 31 tentang Perdagangan melalui PMSE.

Diterbitkan 13 Mei 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditargetkan selesai pekan depan. Revisi aturan itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital atau e-commerce.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026) dikutip dari Antara.

"Sekarang Kementerian Perdagangan sedang revisi Permendag Nomro 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan, minggu depan selesai,” ujar Budi.

Budi menuturkan, revisi aturan dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital atau e-commerce yang mencakup penjual atau seller, platform dan konsumern.

Dia mengatakan, salah satu poin perubahan dalam revisi aturan itu berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.

“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan, dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” kata dia.

Selain transparansi biaya, pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kemendag juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.

Budi mengatakan pemerintah ingin menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” ucapnya.

Ia menambahkan revisi Permendag PMSE tersebut disusun dengan koordinasi bersama Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

“Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri,” kata Budi.

Kemendag sebelumnya menyatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dilakukan untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk dalam negeri di platform e-commerce.

Evaluasi aturan PMSE juga dilakukan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital dan penguatan pengawasan terhadap ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.

Penjelasan DJP Soal Rencana Aturan Pajak E-Commerce

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar (marketplace). Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang mendantangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara Kemenkeu Dukung Sektor Padat Karya Dorong Pertumbuhan Ekonomi, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pada tahun ini, Inge mengaku belum dapat memastikan jadwal pelaksanaannya.

Namun demikian, DJP memastikan telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri niaga elektronik (e-commerce) sejak tahap awal penyusunan kebijakan.

Menurut Inge, proses perumusan aturan juga melibatkan berbagai asosiasi serta platform marketplace melalui mekanisme partisipasi yang inklusif.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Kendati demikian, implementasi beleid tersebut hingga kini masih ditunda.

 

 

Pemungut PPh Pasal 22

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas pada kuartal II 2026.

Pemerintah juga tengah mengkaji secara mendalam dampak kebijakan tersebut, mengingat luasnya pengaruh terhadap pelaku usaha maupun masyarakat. Dengan demikian, keputusan akhir terkait waktu pelaksanaan masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.

“Tapi memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah,” tutur Inge. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6