Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

Bank Indonesia (BI) memastikan pemusnahan uang palsu dilakukan dengan prosedur yang ketat.

Diterbitkan 13 Mei 2026, 12:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mulai memusnahkan uang rupiah palsu atas penindakan sejak 2017. Sebanyak 466.535 lembar uang palsu pun dimusnahkan. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali mengatakan jumlah uang palsu tersebut dikumpulkan sejak 2017 hingga November 2025. Ini didapat dari hasil penindakan maupun setoran perbankan setelah pengecekan keasliannya.

"Jumlahnya 466.535 lebar ini jumlah yang terakumulasi selama 5 tahun dari laporan masyarakat kemudian juga dari perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah atau PJPUR dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional," tutur Ricky dalam konferensi pers pemusnahan uang rupiah palsu, di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Uang palsu akan dimusnahkan menggunakan mesin khusus untuk mengurai bentuknya agar tidak menjadi selayaknya uang kertas. Ini jadi bagian prosedur ketat penanganan yang rupiah palsu.

"Sehingga tidak lagi menyerupai uang. Jadi pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan telah menindak tegas pembuatan hingga penyimpanan uang palsu. 

"Sepanjang tahun 2025 hingga bulan April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun. Dari 4 BPM pada tahun 2025 menjadi 1 BPM pada April 2026," ujar dia.

Ada Rupiah dan Dolar Palsu

Nunung juga menyampaikan, data BI dan Bareskrim Polri mencatat ada 252 laporan mengenai uang palsu yang masuk dalam periode 2025-2026. Dari angka tersebut didapat uang rupiah palsu hingga uang dolar palsu.

"Adapun pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada periode tahun 2025 sampai dengan 2026 sebanyak 252 laporan polisi," ucap dia.

"Dengan rincian, tersangka 1.241 orang bebek uang rupiah palsu sebanyak 137.005 lembar, serta barang bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar," jelas Nunung.

 

Dukun Pengganda Uang Palsu

Sebelumnya, Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, mengungkap penangkapan Mahfud alias MP (39) yang mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang bernilai Rp 650 juta. Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Martuasah menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang untuk menarik korban. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama hampir dua pekan, di mana pelaku menjanjikan korban uang bisa digandakan jika menyerahkan sejumlah uang.

Penggerebekan dilakukan tim Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Kabupaten Bogor pada Senin 30 Maref 2026. Tersangka langsung digelandang bersama barang bukti ke Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang disita mencapai 12.191 lembar uang palsu. Rinciannya 6.450 lembar cetak dua sisi, 5.741 lembar cetak satu sisi, serta 65 lembar belum dipotong.

 

Barang Bukti

Polisi juga menyita dua printer, dua handphone, delapan lembar uang asli sebagai master, serta alat produksi seperti pemotong kertas, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem, dan tinta printer.

Modusnya, pelaku menyalin uang asli Rp100 ribu menggunakan printer lalu mencetak di kertas karton. Hasilnya dipotong agar menyerupai uang asli.

“Uang hasil copy-an tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 junto Pasal 20 KUHP.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6