Sukses

Pemerintah Diminta Turunkan DP Rumah Pertama dari 30% Jadi 20%

REI meminta pemerintah menurunkan ketentuan uang muka (down payment) rumah pertama dari 30% menjadi 20%.

Pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah menurunkan ketentuan uang muka (down payment) rumah pertama dari 30% menjadi 20%.

Penurunan uang muka awal pembelian rumah diharapkan tetap mendorong permintaan properti terutama perumahan di masyarakat.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat REI, Handaka Santosa mengatakan permintaan seiring kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan kenaikan suku bunga acuan (BI) rate dan Deposit Facility atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (Fasbi). Meski suku bunga Lending Facility tetap.

"Jadi ada yang tidak naik semua harus naik," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Sabtu (20/7/2013).

Menurut Handaka, pemerintah harus tetap menjaga industri properti kondusif. Besaran uang muka sebesar 30% dinilai memberatkan konsumen, apalagi mereka yang membeli rumah pertama.

Hal itu, menurut dia, karena masyarakat pembeli rumah pertama adalah mereka yang benar-benar membutuhkan rumah, biasanya merupakan pasangan muda yang memiliki pendapatan tak terlalu besar. Dengan ketentuan uang muka yang cukup besar akan menggerus pendapatan masyarakat kelas ini cukup signifikan.

"Harusnya jika DP rumah kedua dinaikkan dan rumah pertama dijaga kondusif. Saat rumah kedua sebesar 50%, rumah kedua, rumah pertama tetap 20%. Jadi jangan hanya mata kuda tapi untuk kenyamanan," tutur dia. Saat ini bahkan, pembeli rumah kedua mendapatkan aturan uang muka sebesar 50%.

Dia menilai pasar properti nasional masih akan tetap baik. Sebab masyarakat masih terus membutuhkan tempat tinggal, seperti kebutuhan rumah murah yang mencapai 15 juta unit.

Seperti diketahui, Dewan Gubernur BI memutuskan kenaikan BI rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 6,5%. Sementara suku bunga Deposit Facility atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (Fasbi) ikut mengalami kenaikan dinaikan 50 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap 6,75%.

Kebijakan baru ini diprediksi akan mempengaruhi suku bunga bank, salah satunya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). (Nur)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini