Purbaya Pastikan Tak Ada Pajak Baru di Kuartal II 2026, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya pastikan tak ada pajak baru di kuartal II 2026. Pemerintah tunggu ekonomi stabil di level 6% sebelum terapkan kebijakan fiskal tambahan.

Diterbitkan 12 Mei 2026, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan memungut pajak baru pada kuartal II 2026. Keputusan itu diambil karena pertumbuhan ekonomi dinilai belum cukup kuat untuk menopang tambahan kebijakan fiskal.

Purbaya memproyeksikan laju ekonomi pada kuartal II 2026 juga belum akan menyentuh level 6 persen. Karena itu, pemerintah memilih menahan rencana pengenaan pajak baru setidaknya sampai pertumbuhan ekonomi mampu bertahan di atas level tersebut secara konsisten selama dua kuartal berturut-turut.

“Pertumbuhan ekonomi 5,61 persen kan belum 6 dan belum stabil 6 persen. Let’s say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6 persen, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain,” kaya Purbaya dalam media briefing Senin, (11/5/2026).

Menurut dia, pemerintah tetap akan berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi menuju target 6 persen. Namun, kebijakan pajak baru belum akan diterapkan hingga ada kepastian ekonomi berada pada jalur yang lebih stabil.

“Kita dorong ke arah sana, tapi saya rasa belum 6 persen, mendekati sana lah. Tapi saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah,” ungkapnya.

Terkait rencana penunjukan pemungut pajak e-commerce domestik atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform digital, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan menunggu data pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026. Jika hasilnya positif, kebijakan tersebut berpeluang dijalankan.

Ia menjelaskan, wacana itu muncul sebagai respons atas keluhan pedagang offline yang merasa daya saingnya tertekan akibat membanjirnya produk impor, khususnya dari China, di platform e-commerce.

“Tapi untuk pajak-pajak misalnya online, approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing. Mereka ingin equal level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang, itu aja,” pungkas Purbaya.

Purbaya: Selama Jadi Menkeu, Saya Tidak akan Melakukan Tax Amnesty

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara, pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Jadi itu ya selama kalau mau dilakukan berarti saya dipecat,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, Senin (11/5/2026).

Purbaya menilai kebijakan tax amnesty justru berpotensi menimbulkan kerentanan dalam sistem perpajakan, termasuk menciptakan ketidakpastian bagi wajib pajak. Karena itu, menurutnya, pemerintah lebih baik menjalankan prosedur perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan tetap akan memberikan waktu kepada wajib pajak yang masih memiliki aset di luar negeri untuk segera merepatriasikan dananya, sebelum nantinya diambil langkah tegas.

  

Purbaya Tegur DJP

Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga menyoroti rencana Direktorat Jenderal Pajak terkait pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya melaporkan harta. Ia menegaskan telah memberikan arahan agar langkah tersebut tidak dilanjutkan.

Purbaya meminta masyarakat tidak khawatir dan tidak menanggapi isu tersebut secara berlebihan. Ia memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS tidak akan dilakukan.

"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.

Menurut dia, setiap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan dunia usaha ke depan harus lebih dulu melalui kajian Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa
  • Purbaya
  • Menkeu
  • Fiskal