Pemerintah Bisa Tarik Surplus BI untuk Tambah Pendanaan APBN

Pemerintah kini bisa menarik surplus BI untuk mendukung pendanaan APBN sesuai PMK 115 Tahun 2025.

Diterbitkan 06 Januari 2026, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini memiliki opsi baru untuk memperkuat pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni dengan menarik surplus Bank Indonesia (BI). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 30 Desember 2025.

Aturan ini merevisi PMK Nomor 179 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara. Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah membuka ruang lebih luas untuk memanfaatkan sisa surplus BI guna mendukung kebutuhan pembiayaan negara.

PMK 115/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang mengatur ketentuan tambahan setoran dividen, dividen interim, serta sisa surplus BI. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta setoran sebagian surplus BI, bahkan sebelum tahun buku berakhir.

“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Langkah ini dinilai menjadi instrumen fleksibel bagi pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal, khususnya saat penerimaan negara belum optimal atau ketika muncul kebutuhan pendanaan yang bersifat mendesak.

 

Wajib Mengoordinasikan

Dalam beleid tersebut dijelaskan, permintaan penyetoran surplus BI dapat dilakukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara maupun kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Meski demikian, prosesnya tidak dilakukan secara sepihak.

Pemerintah wajib mengoordinasikan rencana tersebut terlebih dahulu dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Koordinasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan stabilitas kebijakan moneter.

PMK 115/2025 juga mengatur mekanisme penyesuaian setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit. Apabila sisa surplus BI yang telah disetorkan ternyata lebih kecil dibandingkan hasil perhitungan setelah audit, BI wajib menyetorkan kekurangannya kepada pemerintah.

Sebaliknya, jika jumlah setoran sementara melebihi sisa surplus BI berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka pemerintah berkewajiban mengembalikan kelebihan setoran tersebut kepada BI. Pengembalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mekanisme ini, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan surplus BI tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, sekaligus menjaga transparansi hubungan fiskal dan moneter.

 

Sudah Berlaku

Kebijakan penarikan surplus BI ini mulai berlaku sejak PMK 115/2025 diundangkan, yakni per 30 Desember 2025. Artinya, aturan tersebut sudah dapat diterapkan untuk mendukung kebutuhan APBN pada tahun anggaran berjalan maupun berikutnya.

Sebagai informasi, sisa surplus BI merupakan hasil kegiatan Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen. Sisa surplus tersebut kemudian dipupuk sebagai cadangan umum.

Pengaturan ini memastikan bahwa struktur permodalan BI tetap terjaga. Dengan mekanisme tersebut, jumlah modal dan cadangan umum BI ditetapkan sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Dengan adanya PMK terbaru ini, pemerintah memiliki ruang fiskal tambahan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada instrumen pembiayaan lain. Di sisi lain, koordinasi dengan BI tetap menjadi kunci agar pemanfaatan surplus BI tidak mengganggu stabilitas moneter dan kepercayaan pasar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6