Perintah Prabowo: Seluruh Dapur MBG Harus Halal

Seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjalankan prinsip halal.

Diterbitkan 17 November 2025, 14:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan menegaskan seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjalankan prinsip halal. Hal ini ditegaskannya sebagai perintah Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mengawal, maka kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG harus menjadi penyelia halal. BPJPH sendiri telah melatih hingga 3.000 orang untuk mengawal kehahalan proses dapur MBG.

"Itu perintah Presiden juga, dan dapur MBG juga halal, dan alurnya itu adalah gini, untuk mendapatkan halal, berarti petugasnya harus mengerti kan. Nah hari ini, kita sudah lebih melatih 3.000 kepala dapur," tutur Babe Haikal, sapaan akrabnya, di Menara Kadin, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Penyelia halal punya tugas untuk melakukan seleksi proses di dapur MBG, termasuk bahan-bahan makann yang dipihnya. Maka pelatihan yang diberikan menjadi kunci penting.

"Kenapa? Ini bukan self-declare. Tapi reguler. Sehingga mesti ada penyelia halal. Penyelianya siapa? Ya kepala dapur itu penyelia halalnya," ungkapnya.

Terkait sertifikasi halal, Babe Haikal menyebut ada beberapa skema. Ada pola kerja sama, digratiskan, hingga dilakukan secara mandiri. Pada skema terakhir ini, berarti dapur MBG harus mengeluarkan biasa, meski proses sertifikasinya dijamin lebih cepat.

"Kita latih sendiri langsung. Tidak melalui program yang normal. Tidak melalui antrian seperti itu. Kita terbatas juga untuk melatih semuanya," beber dia.

 

Boleh Tidak Halal

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membolehkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak harus halal. Syaratnya jika seluruh penerima MBG beragama non muslim.

Hal ini telah disampaikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG. Jika penerima merupakan non-muslim, maka kearifan lokal menjadi menu utama. Itu sekalipun produknya tidak masuk dalam kategori halal.

"Kalau ada satu SPPG yang 100 persen (penerima MBG) non-muslim, maka kearifan lokal sudah boleh dilakukan karena bagi mereka halal juga. Tetapi kalau ada satu saja yang muslim, maka wajib ada sertifikat halal," kata Dadan di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

 

Dikontrol BPJPH

Menurutnya, prinsip kehalalan dalam penyediaaan menu MBG turut dikontrol Badan Penyelenggaran Produk Halal (BPJPH).

"Kami sudah instruksikan kepada seluruh SPPG di seluruh Indonesia, jika ada satu saja penerima manfaat yang muslim, maka SPPG itu wajib bersertifikat halal," tegas Dadan.

BPJPH Cek Kehalalan Ompreng MBG

Sebelumnya, BPJPH akan memastikan unsur halal ompreng atau food tray makan bergizi gratis (MBG). Menyusul dugaan ompreng MBG mengandung minyak babi yang jadi perhatian masyarakat.

Kepala BPJPH, Haikal Hassan memastikan akan berangkat ke China untuk mengecek langsung proses produksi ompreng MBG tersebut. Dia tidak ingin berspekulasi atas isu ompreng MBG mengandung minyak babi.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini kami akan berangkat ke China, karena kami tidak melayani isu, tidak melayani berita-berita yang hoaks, kami harus menyaksikan lebih dulu, kami harus audit lebih dulu semuanya," kata Haikal usai MoU Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJPH di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6