Pasar Senen Bakal jadi Pusat Merek Lokal

Kementerian UMKM menyatakan meski ada permintaan terhadap thrifting tetapi industri pakaian lokal juga harus tumbuh.

Diterbitkan 07 November 2025, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merumuskan rencana besar untuk merevitalisasi Pasar Senen sebagai pusat brand lokal atau pusat merek lokal, seiring pembatasan pakaian bekas impor dan upaya menghidupkan kembali industri pakaian dalam negeri

Deputi Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan rebranding diperlukan agar identitas baru pasar sesuai dengan kebutuhan konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan usaha lokal.

Temmy menyebut, Pasar Senen selama ini dikenal sebagai pusat fashion, sehingga peralihan menuju produk lokal tidak akan terlalu jauh dari karakter pasar tersebut. Pemerintah juga akan menyiapkan produk lokal non-fashion sebagai pelengkap, namun fokus utama tetap pada penjualan pakaian.

"Nanti brand lokal ini bukan hanya fashion ya ada mungkin yang lain kita akan juga siapkan tapi kita tahu selama ini pasar Senen adalah pusatnya fashion ya pakaian-pakaian lah jadi paling tidak jauh dari situ cuma kita akan me-rebranding pasti mere-branding bahwa Senen adalah salah satu pusatnya brand lokal kita,” ujarnya usai menggelar pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan sejumlah platform digital, Jumat (7/11/2025).

Ia menuturkan, kebiasaan masyarakat dalam berburu pakaian bekas sudah lama terbentuk, tetapi di sisi lain industri pakaian lokal membutuhkan perlindungan mengingat mereka telah berinvestasi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. 

Perubahan ekosistem ini dianggap perlu untuk memastikan semua pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang adil.

"Ini ada dua sisi ya ini demand sudah terbentuk, culture-nya sudah terbentuk bahwa berburu pakaian bekas itu untuk sebagian orang ini kegiatannya mengasihkan sebetulnya ya tapi kita juga harus ingat bahwa ada industri pakaian lokal, fashion lokal, brand lokal baik itu UKM maupun yang besar itu tidak menutup mata ini harus kita tetap tumbuhkan,” pungkasnya.

 

Kementerian UMKM Sebut Thrifting Barang Lokal Tidak Dilarang

Sebelumnya, Pemerintah menegaskan kegiatan thrifting tidak dilarang, sepanjang barang yang dijual merupakan barang preloved lokal dan bukan pakaian bekas impor.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menyampaikan pemerintah dan platform e-commerce sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang kini marak beredar, terutama melalui live commerce.

Ia menuturkan, thrifting tetap diperbolehkan selama penjual menawarkan barang-barang preloved milik pribadi atau barang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress.

“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu kan. Bahkan saya aja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengen jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” katanya dalam konferensi pers usai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce, Jumat (7/11/2025).

 

 

Penjualan Pakaian Bekas Impor

Menurut Temmy, penjualan pakaian bekas impor berskala besar terutama yang dijual dari gudang melalui siaran langsung sudah berada pada level pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi lagi.

“Bahwa memang kami juga tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat begitu ya. Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor,” jelas Temmy.

Temmy menyebut pemerintah telah meminta platform seperti, Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk turut menertibkan penjual yang beroperasi dalam skala besar tersebut. Sementara bagi penjual barang pre-loved pribadi, pemerintah masih memberikan ruang selama tidak melanggar ketentuan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6