LPS: Masih Banyak Bank Tawarkan Bunga Simpanan di Atas Penjaminan

Meski LPS menurunkan bunga penjaminan, porsi nasabah dengan bunga simpanan di atas batas justru meningkat hingga 32 persen.

Diterbitkan 04 November 2025, 09:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, meminta perbankan nasional untuk menurunkan suku bunga simpanan yang masih lebih tinggi dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Anggito menjelaskan bahwa rata-rata bunga simpanan bank masih berada di atas TBP, meski LPS telah beberapa kali menurunkannya.

“LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (4/11/2025), 

Per September 2025, LPS telah menurunkan TBP sebesar 25 basis poin (bps) dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Namun, porsi nasabah dengan bunga di atas TBP justru naik, dari 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025.

Langkah penyesuaian suku bunga dinilai penting untuk menjaga efisiensi industri perbankan dan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

 

LPS Masih Menjamin di Atas 90 Persen

Anggito menegaskan, LPS tetap berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui kebijakan penjaminan simpanan yang efektif.

Hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan LPS masih di atas 90 persen dari total rekening nasional, mencakup 662 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen).

“LPS akan terus berperan aktif memperluas basis masyarakat menabung,” tambahnya.

Selain menjamin stabilitas keuangan, LPS juga berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan.

 

Akses Layanan Keuangan

Berdasarkan data LPS, masih terdapat sekitar 51 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan, atau sekitar 19,9 persen dari populasi usia 5–74 tahun.

Untuk itu, LPS bersama lembaga anggota KSSK seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat kerja sama dalam memperluas akses layanan keuangan.

Komitmen ini turut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.“Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dan melibatkan pelaku industri serta masyarakat,” ujar Purbaya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, mendorong lebih banyak masyarakat menabung, serta menciptakan fondasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6