Eks Direktur Investree Adrian Gunadi Pulang Lewat Jalur Interpol, Bukan Ekstradisi

dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Qatar menjadi faktor penting dalam pemulangan mantan Direktur Investree Adrian Gunadi. Interpol Indonesia bahkan menagih langsung komitmen kerja sama itu saat pertemuan regional Interpol ASEAN.

Diterbitkan 26 September 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan pemulangan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, dari Qatar tidak dilakukan melalui mekanisme ekstradisi, melainkan jalur kerja sama kepolisian internasional atau police to police cooperation.

Menurutnya, pemulangan lewat jalur formal seperti ekstradisi bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Karena itu, NCB Jakarta bersama NCB Doha memilih memaksimalkan jalur Interpol agar proses lebih cepat.

“Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha. Kalau kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara police to police cooperation bisa di-short cut,” ujar Untung kepada wartawan, usai Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Kasus Investree, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Qatar menjadi faktor penting dalam pemulangan Adrian. Interpol Indonesia bahkan menagih langsung komitmen kerja sama itu saat pertemuan regional Interpol ASEAN.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan Kementerian Dalam Negeri Qatar, Ministry of Interior, MOI Qatar yang sudah fully support kepada tim kami semenjak menjalin kerja sama hingga terakhir di Interpol ASEAN Regional Conference. Alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya sehingga tersangka bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

Adrian ditetapkan sebagai buronan sejak 14 Februari 2024 setelah diduga menggelapkan dana masyarakat melalui skema pinjaman online dengan kerugian Rp 2,7 triliun.

 

Kasus Investree, OJK Koordinasi Tangkap Eks CEO yang Jadi Buron Interpol

Sebelumnya diberitakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait penanganan kasus mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya berkoordinasi tidak hanya dengan pihak di dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

"Sedang ini, sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian/lembaga, baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa," ujar Agusman kepada wartawan konferensi pers National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, Selasa (12/8/2025).

 

Red Notice Interpol

Agusman menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, nama Adrian sudah masuk dalam daftar red notice Interpol. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait status pencarian yang bersangkutan.

"Sekarang kan udah ada kejelasan bahwa sejak Februari 2025 sudah di situ, di daftarnya red notice itu," katanya.

Terkait keberadaan Adrian yang sempat menjabat sebagai CEO di Qatar, Agusman menegaskan bahwa setiap negara memiliki pengaturan masing-masing. OJK, kata dia, tetap melanjutkan koordinasi agar proses penegakan hukum dapat berjalan. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6