Artis Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Saat Urus Balik Nama Rumah Orang Tua

Mantan artis cilik sekaligus personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya.

Diterbitkan 09 September 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan artis cilik sekaligus personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya.

Ia mengaku terkejut dengan adanya kewajiban pajak waris yang harus dibayar dalam proses tersebut. Leony menuturkan, rumah yang sebelumnya terdaftar atas nama ayahnya perlu dialihkan kepemilikannya setelah sang ayah meninggal pada 2021.

"Oke, gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus ada rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021," ucap Leony melalui video yang diunggahnya di instagram pribadinya, Selasa (9/9/2025).

Namun, proses balik nama ternyata tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya surat warisan. Ia menjelaskan, karena tidak ada surat pernyataan warisan dari sang ayah, maka pengurusan balik nama rumah otomatis masuk dalam kategori harta warisan.

"Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata tuh jatohnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh gak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," ujarnya.

 

 

Keberatan Bayar Pajak Waris Balik Nama

Hal inilah yang membuatnya harus menempuh jalur administrasi khusus sekaligus menghadapi beban pajak tambahan. Dalam proses itu, Leony harus membayar pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah yang akan dibaliknamakan.

"Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5% dari nilai rumahnya," ujarnya.

Jumlah tersebut, menurutnya, sangat besar karena mencapai puluhan juta rupiah hanya untuk urusan administrasi.

"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak," ujarnya.

 

Sudah Bayar PBB

Ia menambahkan, rumah tersebut sebelumnya sudah dikenakan berbagai kewajiban pajak, mulai dari pajak saat pembelian hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar rutin setiap tahun. Kondisi itu membuatnya semakin mempertanyakan alasan diberlakukannya pajak waris.

"Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuman ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6