15 Provinsi Dapat Gelontoran Rp 261 Miliar dari BPDLH

Pada tahap pertama, 9 provinsi sudah lebih dulu menyelesaikan penandatanganan MoU dan mulai mengimplementasikan program dengan nilai total sekitar Rp 250 miliar.

Diterbitkan 07 Agustus 2025, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi memasuki tahap kedua penyaluran dana Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) 2022.

Setelah sebelumnya menyalurkan alokasi tahap pertama ke 9 provinsi, kini giliran 15 provinsi tambahan yang menerima pendanaan senilai total Rp 261 miliar.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengungkapkan bahwa total dana RBP yang dikelola Indonesia dari GCF mencapai USD 103,8 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar USD 56 juta atau setara Rp 850 miliar telah dialokasikan ke 38 provinsi berdasarkan kinerja, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Secara total alokasinya sendiri, kalau untuk RBP Redd++ GCF itu secara total USD103,8 juta, kemudian USD56 juta itu dibagi ke 38 provinsi berdasarkan kinerja, dulu ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di 2023," kata Joko dalam acara Penandatanganan MoU BPDLH dengan Lembaga Perantara Penyaluran RBP 15 Provinsi, di Grand Melia, Jakarta, Kamis 97/8/2025).

Joko menjelaskan, pada tahap pertama, 9 provinsi sudah lebih dulu menyelesaikan penandatanganan MoU dan mulai mengimplementasikan program dengan nilai total sekitar Rp 250 miliar.

"Nah, di periode satu 9 provinsi itu sudah mendapatkan alokasi sekitar Rp 250 miliar, kemudian hari ini ada 15 provinsi lagi, itu total alokasinya sekitar Rp 261 miliar rupiah, jadi sisanya sekitar Rp 250-an miliar," ujarnya.

Menurutnya, dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pelestarian hutan dan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

"Nah, yang sisa ini sekitar 14 provinsi, 9 provinsinya sudah mulai berproses dengan BPDLH, nah 5 provinsinya belum ada aksi sama sekali," katanya.

Maka dengan dilanjutkannya tahap kedua. Proses ini menandai keberlanjutan upaya Indonesia dalam mengarusutamakan pendanaan berbasis hasil untuk agenda perlindungan lingkungan.

 

15 Provinsi Teken Kerja Sama

Pada tahap kedua ini, BPDLH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Perantara (Lemtara) yang akan menyalurkan dana ke 15 provinsi penerima baru. Lemtara ini dipilih dari daftar mitra BPDLH, yang telah memiliki rekam jejak dan wilayah kerja yang relevan.

Namun, Joko mengungkapkan masih ada 5 provinsi dari total 38 yang belum mengambil langkah apa pun. Lima daerah tersebut belum menyusun rencana aksi maupun memilih Lembaga Perantara.

"Ini mudah-mudahan nanti selepas acara hari ini, 5 provinsi yang belum bergerak itu juga mulai menyampaikan rencana aksinya, jadi nanti mulai memilih Lembaga Perantara (Lemtara)," ujarnya.

 

Percepat Penyerapan Dana

Untuk mempercepat penyerapan dana, BPDLH memberikan keleluasaan kepada pemerintah provinsi dalam memilih Lemtara yang sesuai. Saat ini terdapat sekitar 10 Lemtara yang siap bermitra, dengan skema pelaksanaan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Nanti bisa dilihat dari lemtara yang sudah bermitra dengan BPDLH ada sekitar 10 lemtara, nanti silahkan dipilij, mana yang wilayah kerjanya memang bisa bermitra dengan Bapak-Ibu yang ada di provinsi," ujarnya.

Skema ini menjadi solusi karena dana tidak perlu masuk APBD, yang pembahasannya telah lewat saat alokasi ditetapkan. Melalui Lemtara, program tetap bisa berjalan tanpa mengganggu postur anggaran daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6