Cegah Nepotisme, Calon DK LPS Dilarang Punya Hubungan Keluarga dan Terlibat Politik

Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati memastikan proses seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 akan berjalan dengan sangat ketat dan menjaga prinsip independensi.

Diterbitkan 03 Juli 2025, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati memastikan proses seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 akan berjalan dengan sangat ketat dan menjaga prinsip independensi.

Salah satu syarat penting, peserta seleksi tidak boleh merupakan pengurus atau anggota partai politik. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga netralitas jabatan di sektor keuangan, terutama pada lembaga seperti LPS yang memiliki mandat penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

"Bukan pengurus dan atau anggota partai politik saat pencalonan," kata Sri Mulyani dalam pengumuman seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, para pendaftar juga dilarang menjabat atau menjadi konsultan, pegawai, atau pemilik bank maupun perusahaan asuransi, baik langsung maupun tidak langsung. Tujuannya yakni untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota DK LPS.

Ketentuan ini dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang wajib diunggah saat mendaftar secara online. Dalam surat tersebut, peserta menyatakan kesediaan tidak menjabat atau memiliki keterkaitan dengan lembaga keuangan yang diawasi.

"Dokumen Scan Surat Pernyataan Bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman yang akan kami sampaikan ini yang menyatakan bahwa calon ketua dan anggota DK LPS, tidak menjabat sebagai pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan," jelasnya.

Adapun syarat tersebut dirancang untuk menyaring kandidat yang benar-benar independen, netral, dan memiliki rekam jejak profesional yang bersih di sektor keuangan.

 

Dilarang Ada Hubungan Keluarga Antar Anggota DK LPS

Selain larangan terlibat dalam politik praktis, panitia seleksi juga mengatur ketentuan ketat soal hubungan keluarga antar anggota. Calon Ketua dan Anggota DK LPS tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau hubungan besan dengan anggota DK LPS lainnya.

"Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai ketua atau anggota DK LPS," ujarnya.

Ketentuan ini merujuk langsung pada Pasal 68 dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya untuk menghindari praktik nepotisme dalam lembaga strategis negara.

 

 

Bersedia Disanksi Jika Langgar Aturan

Setiap peserta seleksi diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar.

Jika di kemudian hari ditemukan adanya data palsu atau pelanggaran terhadap persyaratan, maka peserta bersedia digugurkan dari proses seleksi.

"Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar yang diberikan oleh calon ketua dan anggota DKLPS maka calon ketua dan anggota DKLPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan atau kelulusan di dalam proses seleksi dan atau mengundurkan diri," pungkas Menkeu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6