Liputan6.com, Jakarta - Marimutu Sinivasan, buronan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditangkap oleh Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Minggu sore, 8 September 2024. Penangkapan itu dilakukan di PLBN Entikong Kalimantan Barat ketika Marimuti Sinivasan ingin kabur menuju Malaysia.
Adapun PLBN Entikong Kalimantan Barat ini perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. "Iya (ditangkap) kemarin sore),” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com pada Senin, 9 September 2024.
Baca Juga
Marimutu ditangkap oleh petugas saat mencoba kabur memakai kendaraan. Lalu petugas di lokasi itu langsung menahan paspor milik Marimutu.
Advertisement
Dikutip dari situs resmi Kemenkumham Kalimantan Barat, kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching Malaysia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Ketika itu, Marimutu menyatakan sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat itu. Lalu petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem yang bersangkutan identic cekal 100 persen.
Seiring ditemukan identik cekal, Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Lewat wawancara itu ditemukan informasi kalau benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor Indonesia.
Berikut profil Marimutu Sinivasan, Bos Texmaco Group yang jadi buronan BLBI yang dikutip dari laman Merdeka:
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara adalah salah satu pengusaha nasional. Marimutu Sinivasan memulai berbisnis tekstil pada 1958. Ia pindah ke Jakarta dua tahun kemudian dan membangun pabrik pembuatan polecat, bahan sarung, yang pertama di Jakarta.
Bisnis pria yang juga gemar membaca ini berjalan lancer. Pada 1967, ia mendirikan perusahaan batik dan diikuti membuka pabrik penyelupan. Marimutu juga sempat membeli pabrik batik di Batu, Jawa Timur pada 1972.
Bangun Texmaco
Kawasan pabrik Texmaco seluas 1.000 hektare di Subang, Jawa Barat, dengan sekolah politeknik mesin diresmikan Menteri Perindustrian Ir Hartarto. Sebelumnya ia juga sempat mendirikan pabrik polimer di Semarang, Jawa Tengah pada 1977,1985 dan 1986.
Di Ungaran, Marimutu membangun pabrik garmen yang dikelola oleh adiknya Marimutu Manimaren. Di sisi lain, pabrik alat berat dan mesin Texmaco dipusatkan di Serang. Salah satu produknya yakni Truk perkasa yang dipesan TNI sebanyak 800 unit.
Di Karawang, Texmaco juga membangun kompleks pabrik tekstil seluas 250 hektar. Produk yang dikenal luas dari pabrik tekstil itu yakni merek Simfoni dan Texana. Produk dari pabrik tekstil tersebut juga banyak dipesan beberapa perusahaan terkenal antara lain Mark & Spencer dari Inggris dan Tomy Hilfiger dari Amerika Serikat.
Terkait pendidikan, Marimutu Sinivasan menempuh pendidikan dari sekolah dasar hingga universitas di Medan, Sumatera Utara. Akan tetapi, ia tak melanjutkan studi di universitas. Marimutu memilih bekerja di sebuah pabrik Perkebunan. Kemudian ia berhenti setelah tak lama bekerja dan melanjutkan pekerjaan sebagai pebisnis.
Advertisement
Mengapa Marimutu Sinivasan Jadi Buronan Kemenkeu?
Marimutu Sinivasan merupakan Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masuk dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Marimutu sempat membantah bahwa perusahaannya memiliki utang terkait BLBI.
Namun, pernyataannya langsung dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Pihaknya bahkan memastikan bahwa perusahaannya tersebut memiliki utang kepada negara terkait BLBI.
Kemudian juga menyebutkan bahwa perusahaannya yaitu Texmaco bahkan meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Pinjaman dana tersebut dilakukan mulai dari bank BUMN hingga bank swasta.
Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco tersebut mulai dari divisi engineering ditaksir sekitar Rp 8,08 triliun dan USD1,24 juta. Kemudian, divisi tekstilnya sekitar Rp5,28 triliun dan USD256,59 ribu dan sejumlah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.
Utang tersebut dalam status macet ketika terjadi krisis dan ketika bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah hak tagih dari bank-bank yang telah diambil oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kronologi Penangkapan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan
Sebelumnya, Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menangkap Marimutu Sinivasan saat akan kabur menuju Malaysia. Penangkapan Marimutu Sinivasan dilakukan di PLBN Entikong Kalimantan Barat yang merupakan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.
Diketahui, Marimutu Sinivasan adalah buronan Kementerian Keuangan (kemenkeu) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria yang kini diketahui telah berusia 87 tahun itu berhasil berhasil ditangkap pada Minggu 8 September 2024 sore.
“Iya (ditangkap) kemarin sore,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dikutip dari kanal regional Liputan6.com, pada Senin (9/9/2024).
Bos Texmaco Group itu ditangkap oleh petugas ketika mencoba kabur menggunakan kendaraan. Kemudian petugas di lokasi langsung menahan paspor milik Marimutu.
Melansir dari situs resmi Kemenkumham Kalbar kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap setelah ia hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Saat itu, Marimutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat tersebut. Kemudian petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%.
Identik Cekal
Alhasil karena ditemukan identik cekal maka Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Melalui wawancara tersebut ditemukan informasi bahwa benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor RI.
Melalui laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pihaknya kemudian menginstruksikan proses selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Petugas Imigrasi juga melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu Sinivasan.
Advertisement