Sukses

Alasan Pemerintah Kasih Cuti Ayah Bagi PNS

Mepan RB akan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pria untuk cuti saat istrinya melahirkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pria untuk cuti saat istrinya melahirkan. Langkah ini dinilai tepat untuk jangka panjang.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan alasan dibalik kebijakan ini akan ditetapkan. Nantinya ketentuan cuti ayah itu masuk dalam RPP Undang-Undang ASN.

"Jadi sekarang Kemenpan RB sedang menyelesaikan penyusunan RPP UU ASN salah satunya kita melihat di berbagai negara dalam rangka menyiapkan anak-anak hebat di masa yang akan datang Indonesia emas ternyata melahirkan itu bukan hanya butuh perhatian ibu nya, tapi juga butuh perhatian bapaknya," tutur Anas dalam saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dilakukan di Beberapa Negara

Dia mengatakan, kebijakan serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain. Dia ingin mencoba kebijakan ini diterapkan di Indonesia.

"Oleh karena itu atas usulan yang banyak dan juga kita melihat di berbagai negara, maka di RPP UU ASN ini kita menyiapkan klausul salah satunya adalah cuti bagi para suami yang istrinya sedang melahirkan," tegas Azwar Anas.

Sebelumnya, hal ini telah dibahas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI. Pada saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tengah menggodok aturan baru. Yakni membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk mendapat cuti ketika istri melahirkan.

Anas mengayakan hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang PNS. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Targetnya aturan itu tuntas April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar ujar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, hak cuti Ayah tersebut sudah menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk adanya bahasan antara pemerintah dan DPR RI.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Diatur Khusus

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Ketentuan hanya mengatur adanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut 'cuti ayah', sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya

Pertimbangan

Lebih lanjut, Anas mengatakan ada pertimbangan pentingnya posisi seorang pria ketika istrinya melahirkan. Apalagi ada peran penting dalam fase awal pascapersalinan.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti itu, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa

Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Azwar Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.