Sukses

Banyak Komisaris BUMN Kosong, Erick Thohir Sibuk Cari Penggantinya

Menteri BUMN Erick Thohir disebut belum mengantongi nama-nama pengganti sederet komisaris BUMN yang mundur karena ikut Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir disebut belum mengantongi nama-nama pengganti sederet komisaris BUMN yang mundur karena ikut kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Penentuan sosok penggantinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Diketahui, ada sejumlah nama yang mundur dari Komisaris perusahaan pelat merah. Mulai dari Arief Rosyid yang melepas posisi Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga Abdee Slank dari Komisaris Telkom Indonesia. Terakhir, ada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mundur dari posisi Komisaris Utama Pertamina.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya belum menyiapkan para pengganti posisi kosong komisaris BUMN. Dia mengatakan, sosok penggantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Belum, nanti kan, diganti, ganti aja lah sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan," ujar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Kriteria

Arya mengatakan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh orang-orang pengganti posisi komisaris tadi. Utamanya harus bisa memiliki kemampuan sesuai dengan sektor yang dijalani BUMN.

Dia menegaskan, posisi komisaris disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Misalnya, orang-orang yang menguasai dari sisi hukum, teknis, hingga keuangan.

"Yaa minimal dia paham sama industrinya kan, itu satu. Di sisi lain yang sesuai kebutuhan juga. Misalnya ada yang kita butuh orang legal, butuh orang mana, gitu ya, orang technical, orang finance. Sesuai kebutuhan gitu," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ikut Arahan OJK

Sementara itu, terkait kepindahan Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Thomas Oentoro menjadi Direktur di Indonesia Investment Authority (INA), Arya tak ambil pusing.

Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka (Tbk), Garuda Indonesia perlu mengikuti aturan yang berlaku. Diketahui, ada sejumlah catatan yang perlu dilakukan oleh maskapai pelat merah itu.

"Belum (ditentukan penggantinya). Kan dia, karena dia kan Tbk ya, maka harus daftar dulu berapa lama kan, sesuai dengan ini aja, bursa dan OJK, dia ada berapa bulan tuh nanti, biasanya 50 hari kan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini