Sukses

Sri Mulyani 3 Kali Blokir Belanja Pemerintah, Anggaran Prioritas Terganggu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait pemblokiran anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 50 triliun di 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait adanya blokir anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 50 triliun di 2024.

Sang Bendahara Negara mengatakan, langkah automatic adjustment tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak tahun anggaran 2022 dan 2023. Kebijakan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kebutuhan darurat.

 

"Itu dilakukan sebagai antisipasi. Selama ini kan kita lakukan juga selama tahun 2022-2023, dan sekarang 2024," ujar Sri Mulyani pasca melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 73, Bintaro Sektor 3, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024).

Sri Mulyani pun optimistis langkah pemblokiran anggaran tidak akan mengganggu penyerapan anggaran prioritas. Pasalnya, secara tren belanja kementerian/lembaga tiap tahunnya hanya terserap 95 persen dari total alokasi.

"Ini sebetulnya mekanisme anggaran dimana kita akan menyampaikan kepada seluruh kementerian/lembaga cadangkan 5 persen itu. Kalau sampai ada sesuatu yang bergejolak, seperti kita dihadapkan tahun 2022/2023 waktu itu bergejolaknya harga komoditas yang menyebabkan harga minyak goreng naik. Kemudian dilakukan beberapa langkah-langkah prioritas," jelasnya.

Contoh lainnya, ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.

"Sehingga kalau memang dianggap ada suatu prioritas baru, kita minta seluruh KL untuk mencadangkan 5 persen (dari alokasi belanja anggarannya)," imbuh Sri Mulyani.

Belanja Instansi

Kendati begitu, Sri Mulyani tak ingin belanja seluruh instansi pemerintah justru terganggu akibat kebijakan automatic adjustment. "Tapi 5 persen tidak boleh mengganggu prioritas mereka, karena selama ini penyerapan anggaran dari kementerian/lembaga rata-rata juga di sekitar 95 persen," tegasnya.

"Jadi sebetulnya 5 persen itu kalau dilihat dari track record hampir semua kementerian ya, itu kira-kira ada di daerah atau bagian yang dianggap tidak akan mengganggu prioritas dari kementerian/lembaga itu," kata Sri Mulyani.

"Jadi ini mekanisme yang sudah berjalan selama 4 tahun, semenjak pandemi tapi kemudian ini dianggap sebagai mekanisme untuk mempertajam dari keseluruhan pengelolaan anggaran kementerian/lembaga," tandas Sri Mulyani.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

6 Poin Automatic Adjustment

Adapun automatic adjustment untuk tahun anggaran 2024 tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Desember 2023. Sedikitnya ada 6 poin yang diatur dalam surat tersebut.

Pertama, merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic Adjustment dalam pelaksanaan APBN 2024.

Kedua, kebijakan automatic adjustment belanja K/L TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000.

Ketiga, memuat rincian pos anggaran yang diblokir sementara. Kemudian, tertuang juga beberapa pos belanja prioritas pemerintah dari hasil pemblokiran tersebut.

Antara lain, ketentuan dalam kebijakan Automatic Adjustment TA 2024 sebagai berikut:

a. Bersumber dari dana Rupiah Murni (RM).

b. Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, sebagai berikut:

Satu, belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 (sepuluh) akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Dua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Tiga, Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

 

3 dari 3 halaman

Belanja Bantuan Sosial

Masih pada poin yang sama, anggaran diprioritaskan untuk 7 jenis belanja. Di antaranya, satu, belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Dua, belanja terkait tahapan Pemilu. Tiga, belanja terkait IKN.

Empat, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak. Lima, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP). Enam, belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru. Tujuh, Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Poin keempat, mekanisme pelaksanaan Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2024, sebagai berikut:

a. Kementerian/Lembaga mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.

b. Pengusulan sebagaimana pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.

Poin kelima, berisi tentang, berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.

Keenam, selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini