Sukses

BPJPH Kembali Sebar 1 Juta Sertifikat Halal Gratis di Tahun Ini, Simak Cara Daftarnya!

Program Sertifikasi Halal Gratis adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyediakan fasilitas sertifikat halal gratis kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 2024. Kuota yang diberikan pada tahun ini mencapai satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

"Kemarin saat Rakernas di Semarang, saat harus sorogan program, saya sudah menyampaikan kepada Gus Men (Menag Yaqut), bahwa BPJPH akan kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dikutip dari Antara, Jumat  (9/2/2024).

Program Sertifikasi Halal Gratis adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang.

 

"Program ini juga masuk dalam pakta integritas yang saya tandatangani di hadapan Menag," kata dia.

 

Ia menjelaskan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK tahun 2024 tersebut diberikan dengan kuota sebanyak satu juta sertifikat.

Jumlah sebanyak itu ditopang dengan 62 persen dari total anggaran BPJPH tahun 2024. Selain itu pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

"Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta dari stakeholder yang lainnya. Diharapkan satu juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai kembali," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Mendaftar

Pendaftaran Sehati sudah dapat dilakukan secara online. Adapun cara mendaftarnya, pertama mengunduh aplikasi Pusaka SuperApps di Playstore atau Appstore.

Kemudian baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi tersebut. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, upaya penguatan ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) juga dilakukan BPJPH dengan memperkuat sinergi kolaborasi baik di dalam maupun luar negeri.

Terkait kerja sama internasional, BPJPH juga akan terus mengakselerasi penilaian Lembaga Halal Luar negeri (LHLN) dengan menargetkan 38 LHLN dapat terselesaikan sesegera mungkin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini