Sukses

Mendag Lantik 23 Anggota BPKN Periode 2024-2027, Ini Daftar Lengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024—2027 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini, Kamis (18/1/2024).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024—2027 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini, Kamis (18/1/2024).

Mendag Zulkifli Hasan mengucapkan selamat dan mengharapkan kontribusi anggota BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tugas BPKN sangat penting karena menyangkut masyarakat luas. Kami harap peran anggota BPKN dalam menjalankan tugas dapat membawa perbaikan dan kebaikan di bidang perlindungan konsumen. Selamat melaksanakan tugas,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Pelantikan anggota BPKN periode 2024—2027 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diterbitkan pada 8 Januari 2024.

Mendag Zulkifli Hasan juga berharap, dilantiknya anggota BPKN Periode 2024—2027 dapat menjadi harapan masyarakat agar upaya perlindungan konsumen di era digital dapat meningkat. Terutama, terkait peningkatan pelayanan perlindungan konsumen di tengah tingginya tantangan perlindungan konsumen lintas batas.

Turut hadir Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Inspektur Jenderal Kemendag Veri Anggrijono, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi.

Daftar Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024—2027 

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2024—2027 yang dilantik:

  1. Ganef Judawati, unsur pemerintah,
  2. Haris Munandar Nurhasan, unsur pemerintah,
  3. Leonard Victor Hasudungan Tampubolon, unsur pemerintah,
  4. Syaiful Ahmar, unsur pemerintah,
  5. Syamsul Bahri Siregar, unsur pemerintah,
  6. Ferry Firmawan, unsur pelaku usaha,
  7. Fitrah Bukhari, unsur pelaku usaha,
  8. Jailani, unsur pelaku usaha,
  9. Muhammad Mufti Mubarok, unsur pelaku usaha,
  10. Radix Siswo Purwono, unsur pelaku usaha,
  11. Akmal Budi Yulianto, unsur akademisi,
  12. Aluisius Dwi Rachmanto, unsur akademisi,
  13. Ermanto Fahamsyah, unsur akademisi,
  14. Malona Sri R. Manurung, unsur akademisi,
  15. N.G.N. Renti Maharani Kerti, unsur akademisi,
  16. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, unsur tenaga ahli,
  17. Heru Sutadi, unsur tenaga ahli,
  18. Lasminingsih, unsur tenaga ahli
  19. Novriansyah, unsur tenaga ahli,
  20. Agus Satory, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  21. Intan Nur Rahmawanti, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  22. Lusiana Dwiyanti, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  23. Sudaryatmo, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BPKN Awasi Minimarket Tarik Parkir dan Minta Donasi Uang Kembalian

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket, hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya.

Ketua BPKN Rizal E Halim tidak terlalu mempermasalahkan area parkir resmi yang mengenakan tarif untuk urusan keamanan. Lain cerita dengan tukang parkir dadakan yang kerap muncul di minimarket.

"Misalnya soal parkir, tentu ditulis itu milik Indomaret, Alfamart. Kalau parkir resmi itu ada keamanan. Tetapi yang tidak resmi dan bayar tiba-tiba, tidak ada karcisnya, tentu ini kearifan lokal karena ada backing preman, polisi, dan sebagainya. Tentu ini harus kita selesaikan," tegasnya di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Senada, Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, ia kerap menemukan sebuah minimarket yang memasang tanda tarif tak berbayar di tempatnya, tapi tetap ditodong biaya parkir oleh suatu oknum secara tiba-tiba.

"Termasuk parkir, katanya gratis tapi masih kena, sebetulnya itu yang harus kita awasi. Karena konsumen sudah datang jauh-jauh, sudah membeli suatu barang," seru dia.

Masih seputar minimarket, Mufti menyebut donasi uang kembalian yang kerap ditawarkan kasir merupakan sebuah bentuk pelanggaran konsumen.

"Kalau di Indomaret juga sama, ketika kita membeli tapi kembaliannya diganti permen atau diganti dengan sumbangan, itu juga tidak diperbolehkan dari kacamata Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena tidak sesuai dengan nominal yang diberikan," tuturnya.

"Coba kita membeli Rp 100.000, kurang Rp 100, pasti enggak boleh juga kan. Dan, uang itu masih berarti," kata Mufti.

3 dari 3 halaman

BPKN: UU Perlindungan Konsumen Berusia 21 Tahun, Sudah Ketinggalan

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim berharap revisi undang-undang perlindungan konsumen (RUUPK) yang akan digodok pada tahun depan, akan memberi ruang yang memadai bagi BPKN, seperti independensi BPKN, kemandirian BPKN dan hak ekskuturial BPKN.

"Tiga itu menurut kami wajib ada kalau kita ingin mengedepankan keamanan keselamatan kenyamanan masyarakat kita," ujar Rizal dalam acara 'Catatan Akhir Tahun Perlindungan Konsumen Tahun 2022 BPKN' Jakarta, Rabu (21/12).

Pada penghujung tahun 2022 merupakan momentum supaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui revisi undangan-undangan Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (RUUPK).

Dia menjelaskan pandemi covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.

"RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU perlindungan konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi," jelasnya.

Oleh karena itu, dengan merespons dinamika yang saat ini terjadi masyarakat, Menurut undang-undang perlindungan konsumen perlu direvisi agar relevan dengan perkembangan saat ini.

"BPKN-RI terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN RI dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif," terang dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini