Sukses

Jurus Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal bagi Industri Kecil

Politeknik APP Jakarta dan Darya-Varia Sertifikasi halal merupakan suatu kegiatan atau proses yang dilakukan untuk memenuhi atau mencapai standar tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Politeknik APP Jakarta dan Darya-Varia Sertifikasi halal merupakan suatu kegiatan atau proses yang dilakukan untuk memenuhi atau mencapai standar tertentu. Tujuan akhir dari sertifikasi halal ini, yaitu adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Hal ini sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan disempurnakan melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Komitmen untuk pemerolehan sertifikasi halal tersebut, khususnya bagi para pengusaha mikro, kecil, dan menengah, menjadi kesepakatan bersama yang diusung antara unit pendidikan vokasi milik Kementerian Perindustrian, Politeknik APP Jakarta dengan Darya-Varia. Kolaborasi ini telah berjalan dua tahun dengan beragam aktivitas terkait pemerolehan sertifikasi halal di Jakarta dan wilayah lainnya.

“Kami bersama dengan Darya-Varia bertekad untuk melakukan percepatan dalam pemerolehan sertifikasi halal. Upaya ini merupakan langkah yang baik bagi peningkatan daya saing industri kita, sehingga perlu untuk terus dilakukan pada tahun-tahun yang akan datang,” kata Direktur Politeknik APP Jakarta, Amrin Rapi di Jakarta, Selasa (16/1).

Amrin menyampaikan, beberapa agenda yang telah berjalan di antaranya adalah bimbingan teknis yang dihadiri secara tatap muka oleh 30 pengusaha UMKM di Kabupaten Bogor, pelatihan pembuatan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk 30 pengusaha secara daring, dan sosialisasi pemerolehan sertifikasi halal di wilayah Jakarta secara daring.

“Para pengusaha perserta pemerolehan sertifikasi halal ini kebanyakan merupakan pengusaha makanan dan minuman. Di samping itu juga sudah dilakukan pelatihan penyelia halal untuk para pengusaha yang lolos seleksi,” ungkapnya. Agenda tersebut telah berjalan sejak disepakatinya kolaborasi bersama pada bulan Mei hingga November 2023.

Amrin menegaskan, dengan dukungan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, Politeknik APP Jakarta telah memiliki sumber daya manusia kompeten dalam membantu para pengusaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh sertifikasi halal. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain dalam bentuk bimbingan teknis, pelatihan, hingga konsultasi.

“Apresiasi terhadap agenda tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Bapak Masrokhan saat menghadiri acara wisuda kelulusan mahasiswa dan mahasiswi APP Jakarta, beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelatihan

Legal & Corporate Affairs Division Head, Corporate Secretary Darya-Varia, Widya Olivia Tobing juga mengapresiasi adanya kolaborasi Politeknik APP Jakarta dan Darya-Varia terkait pemberian sertifikasi halal. “Malalui pelatihan yang dilaksanakan, tentu akan memberikan dampak yang baik untuk membantu kegiatan pelaku usaha terus berkembang,” ujarnya.

Apalagi, menurut Widya, potensi Indonesia menjadi pusat industri halal sangat besar karena mayoritas penduduknya beragama muslim. “Tapi kita harus menghadapi tantangan untuk mengedukasi masyarakat soal potensi pertumbuhan ekonomi tersebut. Program-program yang sudah ada perlu dilakukan secara berkesinambungan demi memperkuat ekosistem halal nasional,” tandasnya.

Ke depan, agenda kolaborasi dalam percepatan pemerolehan sertifikasi halal ini bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahun, mengingat amanat untuk pemerolehan sertifikasi halal semakin lama semakin tinggi. “Bukan hanya makanan dan minuman saja, melainkan bisa juga merambah ke bidang produksi lainnya sesuai dengan tahapan percepatan pemerolehan sertfikasi halal yang dicanangkan oleh pemerintah,” pungkas Widya.

3 dari 4 halaman

Kemenperin Ciptakan Aplikasi Pengawasan Kualitas Udara, Ini Kecanggihannya

Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor manufaktur agar dapat mengadopsi prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Upaya strategis ini bertujuan untuk mewujudkan industri manufaktur nasional yang tangguh dan berwawasan lingkungan sekaligus berinovasi dengan pemanfaatan teknologi industri 4.0 sesuai arah peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Kami telah menginisiasi penerapan optimalisasi teknologi industri guna menciptakan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif. Hal ini sejalan dengan langkah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin melalui unit kerjanya di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), aktif memanfaatkan teknologi industri dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya. Tujuannya, membantu mengatasi masalah dan permasalahan yang ada di sektor industri.

Misalnya, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, berkomitmen untuk menghidupkan inovasi teknologi yang praktis dan aplikatif bagi industri dan masyarakat, baik dalam rangka pemenuhan regulasi maupun mitigasi risiko kerusakan lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya ini, BBSPJPPI menciptakan aplikasi “Udaraku” dan merupakan bagian dari pengembangan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang telah dilakukan sebelumnya. 

“Aplikasi berbasis website ini merupakan bentuk dukungan Kemenperin melalui BBSPJPPI kepada masyarakat industri dalam upaya meningkatkan pemantauan kualitas udara yang lebih efektif di Indonesia,” tutur Kepala BSKJI, Andi Rizaldi saat menghadiri Peresmian Laboratorium Udara, Kebisingan dan Getaran BBSPJPPI Semarang, Senin (15/1).

 

4 dari 4 halaman

Produk Inovatif

Produk inovatif berbasis IoT (Internet of Things) tersebut menampilkan dashboard yang menyediakan informasi data kualitas udara secara real time Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020. ISPU merupakan laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara, dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. 

“ISPU dihitung dengan melakukan perubahan nilai konsentrasi pencemar menjadi indeks pencemar yang diekspresikan dalam bentuk angka dan warna,” jelas Andi. Hal ini dilakukan agar indeks pencemar tersebut lebih mudah dipahami dan diinterpretasikan sebagai penunjuk kualitas udara.

Aplikasi Udaraku menampilkan ISPU dari debu partikulat yang ada di udara baik PM 1, PM 2.5 maupun PM 10. Tampilan aplikasi Udaraku sedang dikembangkan untuk dapat diatur sebagai Public View, Industry/User View, dan Admin View. Fitur export data yang dimiliki aplikasi Udaraku memungkinkan pihak industri melakukan evaluasi pengelolaan limbah udara mereka dan memungkinkan pihak regulator menyusun rencana aksi kualitas udara. "Kebutuhan industri dalam mematuhi regulasi ISPU sangat penting, dan aplikasi Udaraku harus terus dikembangkan agar dapat segera dimanfaatkan oleh industri,” ungkap Andi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.