Sukses

UMKM Bakal Tembus 83,3 Juta Pelaku di 2024

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan betapa pentingnya keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai elemen kunci dalam mengembangkan dan mempertahankan vitalitas ekonomi, sosial, dan budaya di desa-desa seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan betapa pentingnya keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai elemen kunci dalam mengembangkan dan mempertahankan vitalitas ekonomi, sosial, dan budaya di desa-desa seluruh Indonesia.

"UMKM bukan sekadar bisnis, melainkan sumber kehidupan perekonomian dan jantung dari semangat kewirausahaan kita," ujar Teten Masduki dalam keterangannya, Kamis (11/1).

Teten menilai UMKM menjadi bagian integral dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan nasional, juga penting berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi inklusif.

Berdasarkan data proyeksi Bank Dunia Tahun 2023, dalam tiga tahun ke depan, ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh lebih dari 0,1 persen setiap tahunnya.

Menurutnya, UMKM sebagai penggerak ekonomi Indonesia diproyeksikan akan bertambah mencapai 83,3 juta pelaku pada tahun 2034. Ini menjadi sebuah peluang bagi pengembangan UMKM untuk terus mampu berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.

“Desa-desa di Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah seperti Sumber Daya Alam, Kerajinan Tangan, Pariwisata, Pertanian, Industri Kreatif, dan potensi luar biasa lainnya,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Teten Masduki: TikTok Shop Masih Langgar Aturan!

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebut adanya indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 oleh TikTok.

Hal ini terkait beroperasinya kembali TikTok Shop setelah bekerja sama dengan Tokopedia sejak Harbolnas Selasa 12 Desember 2023 lalu. 

"Permendag sudah mengatur sangat jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dengan e-commerce. Jadi kita menerapkan multichannel. Nah pertanyaannya adalah, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu?" ujar Teten pada Konferensi Pers Reflekso 2023 & Outlook 2024 di Gedung Smesco Indonesia pada Kamis (21/12/2023).

Mengetahui hal ini, Teten mengatakan bahwa pihaknya masih menjalani diskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perkara indikasi pelanggaran ini, yang mana platform TikTok saat ini belum memisahkan aplikasi e-commerce dengan media sosial.

"Hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia, investasi Rp 22 triliun, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan, kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31," tambahnya.

Pemerintah Harus Konsisten

Teten menegaskan bahwa terkait hal ini, harus ada konsistensi pemerintah dengan dengan aturan yang ada. Sehingga, ada pondasi yang membentengi dari praktek monopoli di market digital.

"Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul pondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di market digital," lanjut Teten Masduki.

 

3 dari 3 halaman

KemenKop UKM Tunggu Keterangan TikTok

Staf Khusus MenKop UKM Fikri Satari mengatakan KemenKop UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) terkait program kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). 

Dia berpendapat bahwa meskipun adanya kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia, kegiatan transaksi seharusnya tetap dilakukan di aplikasi Tokopedia. Sebab, hanya Tokopedia yang memiliki izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

"Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi. Kalau bicara soal platform kolaborasi TikTok, Tokpedia, harusnya platform (transaksi jual beli) di Tokopedia karena yang sudah punya izin PPMSE itu Tokopedia," ungkap Fikri.

Selanjutnya Fikri juga menegaskan bahwa perihal ini, TikTok-lah yang terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga KemenKop UKM masih menunggu keterangan resmi dari TikTok.

"Temuan (indikasi pelanggaran) di TikTok, bukan Tokopedia. Betul, platform memang sudah berwarna hijau, ada tulisan Tokopedia, tapi (transaksi) ada di platform TikTok, jadi menunggu keterangan resmi TikTok," tambah dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini