Sukses

OJK Cabut 3 Izin Perusahaan Asuransi, Ini Daftarnya

OJK telah mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi hingga 2023

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi; Asuransi Jiwa Prolife atau Indosurya Sukses, Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan PT Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan pencabutan ketiga asuransi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

"OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," kata Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2023, secara virtual, Selasa (9/1/2024).

Pengawasan Dana Pensiun

Selain itu, OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan. Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.

"Tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti," ungkapnya.

Ogi menambhakan, sebelumnya OJK juga mencatat terdapat 11 perusahaan asuransi yang bermasalah di tahun 2023, dan kini telah masuk dalam pengawasan khusus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perkuat Sektor Asuransi, OJK Gandeng 2 Lembaga Asal Korea Selatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 2 lembaga Korea Selatan guna memperkuat sektor perasuransian tanah air. Kedua perjanjian kerja sama ini memiliki jangka waktu 2-3 tahun.

Dua lembaga yang digandeng adalah Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI). Tujuannya memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.

Nota kesepahaman OJK dengan KDIC ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Chairman /Presiden KDIC Jaehoon Yo di Seoul, Korea Selatan, Kamis (7/12). Sementara nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman/CEO KIDI Chang-Eon Heo di Seoul, Rabu (6/12).

 

3 dari 3 halaman

Ruang Lingkup Kerja Sama

Ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati oleh Para Pihak. Nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu selama tiga tahun sampai Desember 2026.

Ogi menyampaikan kerja sama OJK dengan KDIC ini sejalan dengan kerangka kebijakan OJK yang dibagi ke dalam dua workstream utama. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah.

"Dan secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional agar menjadi sebuah sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, OJK berkomitmen penuh untuk mendukung terlaksananya amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur tentang pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini