Sukses

BPS Wanti-Wanti, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Picu Inflasi

Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan besaran inflasi pada tahun 2024 akibat kenaikan pajak Cukai Hasil Tembakau (CHT). Diketahui, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen per 1 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan besaran inflasi pada tahun 2024 akibat kenaikan pajak Cukai Hasil Tembakau (CHT). Diketahui, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen per 1 Januari 2024.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengakui kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen akan berdampak pada inflasi. Namun, dampak kenaikan cukai rokok terhadap inflasi akan berlangsung secara bertahap.

"Kenaikan cukai rokok ini biasanya terjadi secara bertahap di setiap bulannya, sepanjang tahun setelah setelah diberlakukannya PMK yang baru. Jadi, tidak langsung serta merta pada saat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dikeluarkan langsung ada kenaikan inflasi rokok," ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Berdampak ke Produsen

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini. Dia menyebut, dampak cukai rokok akan terasa dari seberapa besar produsen menaikkan harga jual rokok di masyarakat.

"Sekali lagi efek dari kenaikan cukai apapun terhadap inflasi tergantung kepada seberapa kenaikan harga produk yang diterima oleh konsumen," tegas Amalia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Cukai Naik per 1 Januari 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, harga semua jenis rokok akan lebih mahal.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dalam penetapan Cukai Hasil Tembakau, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan instrumen cukai telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Hal ini sejalan dengan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini