Sukses

Alasan Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024

DJP Kementerian Keuangan menunda implementasi penuh NIK sebagai NPWP dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Liputan6.com, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipakai hingga 30 Juni 2024. Hal ini setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP menjadi 1 Juli 2024.

DJP Kementerian Keuangan menunda implementasi penuh NIK sebagai NPWP dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.  Salah satunya mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

"Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (13/12/2023).

Keputusan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan ada pengaturan itu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Di sisi lain, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Dwi menuturkan, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 7 Desember 2023 telah mencapai 59,56 juta. Sebanyak 55,76 juta di antaranya dipadankan oleh sistem dan 3,8 juta dipadankan oleh wajib pajak.

Jumlah pemadanan itu setara dengan 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri. Dwi mengimbau instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) dan perusahaan yang masih berproses untuk menyesuaikan sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP dapat memakai waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

DJP: 59,38 Juta Wajib Pajak Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 November 2023 sudah terdata 59,38 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Sampai dengan tanggal 20 November 2023 pukul 20.00 WIB total sudah terdapat sebanyak 59,38 juta NIK-NPWP yang dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (30/11/2023).

Angka tersebut mencapai realisasi 82,44 persen dari total 72,04 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Menurutnya, sejauh ini dari DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau kepada WP Orang Pribadi Dalam Negeri untuk memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar  lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya adalah perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga. 

"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki, sehingga lebih mudah saat implementasi core tax dilaksanakan," ujarnya.

Cara Validasi NIK Jadi NPWPSimak cara validasi NIK melalui sistem DJP online: 

Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go. id/account/login.Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".

Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.

Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).

Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".

Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga.

Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.  

3 dari 5 halaman

Jika Tak Berhasil

Apabila tidak berhasil berikut caranya:

1.Masuk ke laman www.pajak.go.id

2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3.Masukkan 15 digit NPWP

4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5.Masukkan kode keamanan yang sesuai

6.Klik ikon baris tiga

7.Masuk menu profil dan pilih data profil

8.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9.Cek validitas data dengan klik tombol validasi

10.Klik ubah profil

11.Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

 

4 dari 5 halaman

Integrasi NIK dengan NPWP Bikin Pengusaha Mudah Urus Pajak

Sebelumnya diberitakan, Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

"Dunia usaha sangat mendukung, sangat mendukung 100 persen implementasi ini menjadi NPWP. Kenapa? Karena tadi wajib pajak itu merasa 'oh bagus ini dengan adanya implementasi NIK menjadi NPWP orang yang tadinya nggak punya NPWP itu bisa masuk'," kata Siddhi dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Contoh

Siddhi pun mencontohkan, sebelum adanya pemadanan NIK dengan NPWP, dunia usaha kesulitan saat mengurus faktur pajak. Namun, kini dengan kemudahan tersebut, dunia usaha semakin semangat untuk mengurus perpajakan.

"Contoh sederhananya banyak pengusaha penguasaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi nggak punya NPWP. Mau buka faktur pajak bingung ini. Nah, sekarang dengan adanya NIK ini bagus senang," ujarnya.

Siddhi pun memuji bahwa implementasi NIK menjadi NPWP sebenarnya membantu meningkatkan basis pajak. Dia menegaskan, upaya pemadanan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai bentuk perluasan potensi pajak.

 

 

5 dari 5 halaman

Masalah Teknis

Di sisi lain, ia juga menyoroti terkait permasalahan teknis yang kemungkinan akan mempersulit wajib pajak dalam memadankan NIK dengan NPWP, salah satu soal penulisan alamat.

"Tapi yang kami dengar implementasi NIK ini teknis ada berbagai permasalahan . Orang Indonesia ini kan kreatif menulis kalau kita menulis alamat tinggalnya di mana? ada yang nulis Jalan Pakubuwono ada yang nulis Jl. Ada lagi yang nulis Jln. Itu dari 3 tadi jalan, Jln. Jl. Jalan. ini katanya nanti di sistemnya ini juga menimbulkan suatu (masalah) tersendiri," katanya.

Oleh karena itu, Siddhi menghimbau kepada Pemerintah untuk bisa mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi permasalahan teknis ke depan.

"Hal-hal yang seperti inilah yang harus kita antisipasi. Sebetulnya spiritnya baik kami mendukung sangat baik tinggal bagaimana ini bisa kita atasi, sehingga tujuannya bisa tercapai," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini