Sukses

Rupiah Perkasa, Dipatok 15.606 per USD Hari Ini 13 Desember 2023

Nilai tukar (kurs) rupiah perkasa melawan dolar AS pada Rabu pagi. Rupiah menguat 15 poin atau 0,10 persen menjadi 15.606 per dolar AS dari sebelumnya 15.621 per dolar AS.

Liputan6.com, Jakarta Nilai tukar (kurs) rupiah perkasa melawan dolar AS pada Rabu pagi. Rupiah menguat 15 poin atau 0,10 persen menjadi 15.606 per dolar AS dari sebelumnya 15.621 per dolar AS.

Kurs Rupiah pada awal perdagangan Rabu naik seiring investor menunggu kebijakan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) dalam pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC).

"Investor cenderung 'wait and see' menantikan hasil pertemuan FOMC malam ini," kata analis DCFX Futures Lukman Leong dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).

Lukman menuturkan walau hampir pasti Bank Sentral AS atau The Fed akan mempertahankan kebijakan suku bunga, namun investor mengantisipasi peluang Ketua The Fed Jerome Powell akan bernada hawkish menyusul data ekonomi yang lebih kuat belakangan ini seperti Non-Farm Payrolls (NFP).

Data tenaga kerja Non-Farm Payrolls AS pada November 2023 naik menjadi 199 ribu dari sebelumnya 150 ribu, dan tercatat lebih tinggi dari perkiraan sebesar 185 ribu.

Kinerja Penjualan Eceran

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memperkirakan kinerja penjualan eceran pada November 2023 meningkat, tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) November sebesar 209,4 atau tumbuh 2,9 persen secara year on year (yoy).

"Peningkatan kinerja penjualan eceran tersebut didorong oleh kelompok perlengkapan rumah tangga lainnya, subkelompok sandang, serta kelompok makanan, minuman dan tembakau," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Senin.

Secara bulanan, penjualan eceran diperkirakan tumbuh 0,9 persen month to month (mtm) didorong oleh peningkatan kelompok perlengkapan rumah tangga lainnya serta kelompok suku cadang dan aksesori.

 

2 dari 4 halaman

Stabilitas Sistem Keuangan

Di sisi lain, Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Wahyu Agung Nugroho mengatakan stabilitas sistem keuangan di Indonesia masih tetap terjaga didukung oleh likuiditas perbankan yang memadai.

"Alat likuidnya juga sangat kuat karena Bank Indonesia sendiri punya intensi untuk menjaga likuiditas di perbankan itu ample (memadai) sehingga mereka bisa melakukan ekspansi yang kreditnya," ujarnya.

Pada Oktober 2023, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap terjaga tinggi, yakni sebesar 26,36 persen. Kemudian, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tercatat pada level yang tinggi sebesar 27,33 persen pada September 2023.

3 dari 4 halaman

BI Cabut dan Tarik Rupiah Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000

Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran,  terhitung sejak 1 Desember 2023. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Penarikan dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

 

4 dari 4 halaman

Penggantian Uang Rupiah Logam

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​.