Sukses

Bea Cukai: Barang Kiriman TKI Tak Boleh Lagi Gelondongan, Harus Dirinci

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Salah satunya, untuk merinci jenis-jenis barang yang masuk ke Indonesia tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Salah satunya, untuk merinci jenis-jenis barang yang masuk ke Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan landasan aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang. Pihak terkait, seperti Perusahaan Jasa Titipan (PJT) harus merinci jenis barang sebagai kelengkapan dokumen.

"Di (pelabuhan) Tanjung Perak itu posisinya ada 13 PJT yang harus mendetailkan detil barang kiriman itu. Dia selama ini sifatnya gelondongan, yang kemudian tentunya dari sisi akuntabitlias dan trnaspsransi itu jadi hal yang tidak kuat," kata Askolani dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia mengungkap, dengan diurai jenis barangnya, maka penentuan bea masuk akan semakin jelas. Dua pelabuhan yang mulai menerapkan hal ini adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Sekarang dengan PMK 96, kita tetapkan bahwa barang kiriman itu harus didata satu per satu supaya kita tahu jenis barang dan harganya, dan kemudian ini yang mulai dijalankan oleh para PJT yang ada di Tanjung Perak dan Tanjung Emas," ujarnya.

Kendati baru mulai diterapkan, kata Askolani, masih terdapat sejumlah keterlambatan. Untuk itu, pihak DJBC turut ikut turun untuk mendampingi para PJT di pelabuhan.

"Dan kami sampai Jumat lalu koordinasi dengan para PJT yang ada di Tanjung Perak untuk kemudian melihat langsung bagaimana komitmen mereka untuk menyelesaikan pendetailan dokumen dari barang-barang PMI itu. Kemudian dari situ mereka akan submit ke bea cukai per CN," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Baru

Pemerintah mulai menerapkan aturan pembebasan bea masuk untuk barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nilainya mencapai USD 1.500 per tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menerangkan melalui aturan ini ada kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap PMI.

"Pemerintah beri fasilitas deminimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI tadi," kata Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dalam setahun, pemerintah akan menggratiskan bea masuk bagi barang impor kiriman PMI senilai total USD 1.500. Skemanya, ini dibagi menjadi 3 pengiriman dengan masing-masing pembebasan bea masuk untuk barang impor PMI senilai USD 500 per kiriman.

"Kita berikan 1.500 dolar (AS) yang dibagi setahun ke dalam 3 kali pengiriman. Jadi kalau lebih dari 3 kali tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi. dan pemberian 3x500 dolar barang kiriman PMI ini ditujukan untuk PMI yang tercatat di BP2MI," terangnya.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PMI yang tidak tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pekerja kategori tersebut hanya mendapat insentif pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk satu kali pengiriman.

Jika nilai barang lebih dari USD 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya.

 

3 dari 4 halaman

Kelebihan Nilai Barang Kena Bea Masuk

Lebih lanjut, Askolani menerangkan kalau barang kiriman PMI melebihi nominal yang ditentukan, maka kelebihannya akan kena tarif bea masuk. Namun, pengenaannya lebih rendah dari aturan sebelumnya.

"nah di luar itu, kalau dia sekali kiriman barang yang senilai 500 dolar kita berikan pembebasan bea masuk, tapi setelah lebih dari 500 kita kenakan bea masuk 7,5 persen. Tapi 7,5 persen ini untuk nilai barang di atas 500 dolar," tuturnya.

"Sekarang tarif itu yang berlaku 35 persen untuk barang kiriman PMI. Sehingga dengan PMK 141 ini, betul-betul komitmen pemerintah nyata untuk membantu dan memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada barang kiriman PMI," sambung Askolani.

 

4 dari 4 halaman

Barang Bawaan Penumpang

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menerangkan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dan barang pindahan.

Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.