Sukses

Heboh Penumpang Citilink Merokok di Pesawat, Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Penumpang pesawat Citilink Indonesia dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya (dok: @terang_media)

Liputan6.com, Jakarta Dunia penerbangan kembali dihebohkan dengan kelakuan salah satu penumpang pesawat. Kali ini, penumpang pesawat Citilink Indonesia dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat.

Peristiwa ini terjadi dalam penerbangan Batam menuju Surabaya pada Sabtu 18 November 2023.

Dalam video yang diunggah oleh akun @terang_media, nampak awalnya ada laporan mengenai penumpang yang merokok. Kemudian, empat petugas terlihat memasuki pesawat dan memba keluar pelaku yang saat itu mengenakan baju berwarna hitam.

Ia sempat dimintai keterangan pihak maskapai di lavatory pesawat dan mengakui segala perbuatannya.

Merespon kejadian ini, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat. Yang bersangkutan kini telah diserahkan kepada petugas keamanan penerbangan di darat.

“Tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan,” ujar Haza.

PT Citilink Indonesia lanjut Haza menegaskan komitmennya untuk konsisten menjaga aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan penerbangan, agar seluruh perjalanan udara dapat berlangsung optimal.

“Kami juga mengapresiasi petugas udara dan darat yang dengan sigap menanggapi kejadian ini,” tuntasnya.

Ancam Hukum Denda Rp 2,5 Miliar

Perlu diketahui, dalam peraturan penerbangan disebutkan sesorang yang merokok didalam pesawat melanggar Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berikut bunyi aturannya:

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

  1. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
  2. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
  3. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
  4. Perbuatan asusila;
  5. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
  6. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Tindakan merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Jika berdampak buruk maka penumpang dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan. (dit/bas)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditarget Beres Bulan Depan, Apa Kabar Merger Citilink-Pelita Air?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkap kabar terbaru mengenai rencana penggabungan Citilink dengan Pelita Air. Dia menargetkan proses tersebut selesai pada Desember 2023, bulan depan.

Irfan mengatakan, belum ada perkembangan signifikan hingga saat ini. Pihaknya masih akan membahas lagi kelanjutan merger anak usaha Garuda Indonesia, Citilink dan Pelita Air bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

"Belum ada perkembangan. Opsinya tetap masih tiga ya, mestinya nanti pak Menteri dan Pak Wamen kembali (dari Amerika Serikat) itu kita ada diskusi lanjutan," ungkapnya saat ditemui di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, ada beberapa opsi soal integrasi maskapai pelat merah itu. Diantaranya, mengalihkan lisensi penerbangan reguler ke Citilink, memisahkan penerbangan reguler dan charter Pelita Air, atau mengalihkan Citilink dan Pelita Air di bawah Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata.

Sejauh ini, Irfan menegaskan terus menjalin komunikasi dengan PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha Pelita Air. Ini akan menjadi bahasan nantinya bersama Kementerian BUMN.

"Tim kami dan tim Pertamina terus menggodok data-datanya dan nanti tinggal kita sampaikan ke bapak-bapak di Kementerian untuk dipilih opsi yang terbaik buat negara buat pemerintah," paparnya.

Dia berharap, prosesnya sendiri bisa selesai pada Desember 2023, bulan depan. Menurutnya, ada kemudahan proses ini karena sesama perusahaan negara.

"Bagaimana penggabungannya nanti kita lihat. Kita berharap Desember selesai. Kan mustinya cepat begitu-begituan, kan sesama BUMN bisa cepat kan," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Tunggu Garuda Indonesia Sehat

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkap rencana terbaru penggabungan maskapai pelat merah, Pelita Air dan Citilink. Namun, proses integrasi ini masih menunggu Garuda Indonesia lebih sehat secara kinerja keuangan.

Diketahui, rencana awal, lisensi dan pesawat Pelita Air akan dialihkan ke Citilink. Kemudian, ada opsi lainnya untuk Pelita Air dan Citilink berada di bawah Holding BUMN Pariwisata, InJourney.

Namun pria yang karib disapa Tiko ini mengatakan seluruh opsinya masih dalam proses diskusi dan terus berkembang.

Utamanya, ada pertimbangan kondisi maskapai pelat merah lainnya, Garuda Indonesia yang kondisi keuangannya masih perlu perhatian serius.

"Jadi ada dua opsi kan, opsinya Pelita masuk secara license ke Citilink atau Pelita ke InJourney, itu masih dikaji. Jadi belum ada decision dari saya mau ke InJourney atau ke Citilink, tapi tergantung dari kemampuan Garuda untuk restrukturisasi, kita akan review sampai akhir tahun apakah Garuda sudah sehat akhir tahun ini," ungkapnya di Ritz-Carlton, Jakarta, dikutip Selasa (7/11/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini