Sukses

Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 105 Juta, Calon Jemaah: Tolong Sedikit Peka

Salah satu yang memberatkan jemaah dari naiknya biaya, lantaran banyaknya jamaah haji di kalangan lansia dari menengah ke bawah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 atau biaya haji naik menjadi sekitar Rp 105 juta.kenaikan biaya haji ini dikeluhkan oleh para calon jamaah haji. 

Seorang jemaah haji asal Bogor, Mawarni (59) mengungkapkan ia keberatan dengan usulan biaya haji 2024.

"Saya sangat keberatan dengan rencana kenaikan biaya haji tahun depan karena saya menjadi salah satu jamaah yang akan berangkat tahun depan ke Tanah Suci," ungkap Mawarni kepada Liputan6.com, dikutip Kamis (16/12/2023).

Salah satu yang memberatkan jemaah dari naiknya biaya, menurut Mawarni, lantaran banyaknya jamaah haji di kalangan lansia dari menengah ke bawah.

"Saya berharap biaya haji di tahun depan tetap sama seperti tahun ini. Begitu pula porsi pembiayaan antara jamaah dan Pemerintah," ujarnya.

Dia juga menyebut, biaya Haji di tahun ini saja sudah cukup berat.

"Pemerintah harusnya bisa lebih peka melihat ekonomi masyarakat sekarang. Selepas pandemi Covid-19 meskipun sudah memasuki masa transisi, dampak terhadap pendapatan dan nilai uang saat ini itu terasa sekali, kalau dibilang orang inflasinya naik," jelas Mawarni.

"Tolonglah peka sedikit sama calon jamaah. Jangan apa-apa merasa beban sehingga jamaah ujung-ujungnya yang harus menanggung. Harus ada keberpihakan secara total kepada jamaah kalau memang benar pemerintah hadir untuk negara," tandasnya.

Sebagai informasi, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab biaya haji 2024 lebih tinggi.

Faktor-faktor penyebab biaya haji naik antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

"Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp. 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp. 4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp. 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp. 4.266," jelas Hilman, dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Selasa (14/11/2023).

"Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp. 15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp. 16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" paparnya.

Selisih Kurs

Selisih kurs ini berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis.

Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.

"Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR146. Tapi asumsi nilai kursnya berbeda. Sehingga ada kenaikan dalam usulan," Hilman menjelaskan.

Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan biaya dan selisih kurs. Sebagai contoh, akomodasi di Madinah dan Makkah.

"Pada 2023, sewa hotel (jamaah haji) di Madinah rata-rata SAR 1.373, tahun ini kita usulkan SAR 1.454. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya," ujar Hilman.

3 dari 3 halaman

BPIH 2023

Untuk tahun 2023, Pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp. 98.893.909,11.

Kemudian, setelah serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp. 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp. 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp. 4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp. 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp. 40.237.937 (44,7%).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini