Sukses

Lewat UU ASN, Rekrutmen CPNS Bisa Dilakukan Terpisah oleh Masing-masing Instansi

Dalam UU ASN, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CPNS secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, atau UU ASN. Lewat regulasi ini, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CPNS secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing. 

Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi. Hal itu menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Agus Yudi Wicaksono, menyampaikan 7 agenda transformasi yang menjadi pilar dalam UU ASN, termasuk transformasi terkait rekrutmen CPNS dan PPPK. 

Pasalnya, usulan penambahan formasi tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional. Sehingga alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya.

Perubahan yang dibawa dalam UU ASN adalah, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia. "Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya," jelas Yudi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Instansi pemerintah juga diimbau untuk menganalisis mana jabatan yang positive growth dan negative growth. Yudi menambahkan, saat ini pemerintah bergerak ke arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya bisa dilakukan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth. 

Agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini adalah fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi. 

Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN. 

"Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional," jelas Yudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS di 2024

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghitung, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), baik CPNSbaru maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024 sekitar 1,3 juta formasi.

Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, lantas meminta seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan kebutuhan CPNS 2024 tersebut.

 "Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023," ungkap Aba dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Perhitungan kedua, yakni jumlah ASN yang pensiun pada 2024, lalu perhitungan ketiga adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan.

Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.

"Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal," kata Aba.

Pada 2023, misalnya, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 formasi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Adapun jumlah yang ditetapkan tahun ini hanya sebanyak 572.496 formasi ASN.

"Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya," ujar Aba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.