Sukses

UU ASN, Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non-ASN dan Hapus Honorer Desember 2024

Presiden Jokowi melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023. 

Larangan pengangkatan pegawai non-ASN merujuk juga pada tenaga honorer. Jokowi juga menyantumkan sanksi untuk tindakan tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), dikutip Jumat (3/11/2023).

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan. Sanksi tersebut akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Pasal 65 ayat (3).

Penataan Pegawai Non-ASN

Dia juga secara tegas menyebut melalui beleid ini untuk melakukan penataan pegawai Non-ASN paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," seperti dikutip dari Pasal 66.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PPPK Berhak Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan uang pensiun.

Sebelumnya, jaminan pensiun hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini lewat UU ASN, ada kesetaraan penerima jaminan pensiun baik PNS maupun PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1), dikutip Jumat (3/11/2023).

Komponen yang dimaksud itu melingkupj penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial. Kemudian, jaminan sosial yang dimaksud ini merujuk pada jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat (10).

 

3 dari 4 halaman

Dibayarkan Setelah Berhenti

Aturan pemberian jaminan tadi tertuang dalam Pasal 22 beleid UU ASN. Perlu dicatat, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai penrlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," urai Pasal 22 Ayat (3).

Kemudian, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

4 dari 4 halaman

Pengesahan UU ASN

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023) lalu. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," ujar Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini