Sukses

Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Simak Cara Ajukan Sanggah dan Syaratnya

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Jika dinyatakan tidak lolos, peserta dapat mengajukan sanggah.

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Jika dinyatakan tidak lolos, peserta dapat mengajukan sanggah. Untuk mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2023, kamu bisa mengunjungi web resmi sscasn.bkn.go.id.

Adapun hasil seleksi administrasi sudah diumumkan mulai 15 Oktober 2023 dan masa sanggah mulai 19 Oktober 2023 - 21 Oktober 2023. Tahapan pengumuman tersebut tertulis sesuai pada surat pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

Perlu diketahui, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang diinput, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar.

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2023

  1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta
  3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari peserta
  4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Adapun cara mengajukann sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023 sebagai berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara mengajukan sanggah CPNS 2023

  1. Kunjungi situs web resmi sscasn.bkn.go.id
  2. Log in akun anda melalui username atau email dan password yang peserta punya
  3. Jika tidak lolos administrasi, peserta akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa anda tidak memenuhi syarat (TMS) dan alasan yang diberikan.
  4. Pilih opsi “ajukan sanggah”
  5. isi formulir sanggah dengan memberikan alasan yang kuat dan relevan
  6. Unggah dokumen sanggahan. Pastikan dokumen yang diunggah benar dan relevan dengan alasan yang diberikan selama proses pendaftaran.
  7. Pastikan bahwa alasan sanggah yang diberikan juga sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang peserta berikan tidak sesuai, peserta harus siap menerima konsekuensi yang diberlakukan.

Setelah mengajukan sanggah, silahkan menunggu pengumuman hingga tahapan pengumuman seleksi administrasi pasca masa sanggah yaitu pada 22 - 28 Oktober 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.