Sukses

Nasib Restrukturisasi Waskita Karya Ada di Tangan Pemegang Obligasi

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan proses restrukturisasi Waskita Karya masih menunggu persetujuan dari pemegang obligasi.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan proses restrukturisasi Waskita Karya masih menunggu persetujuan dari pemegang obligasi. Dia berharap, prosesnya bisa berlangsung cepat.

Dia menjelaskan, terkait restrukturisasi utang, perusahaan berkode saham WSKT itu menawarkan perpanjangan pembayaran hingga 10 tahun. Ujungnya adalah pelepasan tol yang dimiliki Waskita.

"Ya kan Waskita kan sudah kasih offering (penawaran) untuk 10 tahun extention (perpanjangan waktu), dengan adanya apa, exit nantinya, pelepasan tol kan," kata dia saat ditemui di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Sudah Ada yang Setuju

Dia menjelaskan, saat ini baru sebagian kreditor yang menyetujui penawaran perpanjangan waktu pembayaran utang atau restrukturisasi itu. Sisanya, masih menunggu lampu hijau dari pemegang obligasi WSKT.

"Memang kita kreditor sudah setuju, sekarang kita tunggu dari pemegang obligasi," ujar Tiko.

Jika persetujuan pemegang obligasi sudah setuju, kata Tiko, proses restrukturisasi utang Waskita bisa selesai dalam waktu dekat.

"Kita harapkan dalam waktu dekat ini diharapkan memang pemegang obligasi setuju kita harapkan bisa tuntas restrukturisasinya," jelas Wamen BUMN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BEI Kembali Gembok Saham WSKT

Diberitakan sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mulai Jumat, 29 September 2023.

Dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (1/10/2023), suspensi saham Waskita Karya itu dilakukan berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-3367/DIR/0923 pada 27 September 2023 perihal penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-18, ke-19,ke-20 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 seri B (WSKT03BCN3).

Selain itu dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Waskita Karya di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 29 September 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M.Panjatian dan PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Martin Satria D.Bako.

Sebelumnya BEI juga mengumumkan suspensi saham Waskita Karya pada 16 Agustus 2023. Hal ini lantaran berdasarkan surat KSEI Nomor : KSEI-2655/DIR/0823 tanggal 15 Agustus 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-15, Ke-16, dan Ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).

 

3 dari 3 halaman

Tunda Bayar Bunga Obligasi

Masih mengutip Keterbukaan Informasi Publik BEI, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan pada 27 September 2023, Perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-18 (delapan belas), ke-19 (Sembilan belas), dan ke- 20 (dua puluh) sefta pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 seri B (PUB III Tahap IIITahun 2018) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 September 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

"Penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) serta dalam rangka penerapan prinsip equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi," tutur Ermy.

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB III Tahap III Tahun 2018, apabila kegagalan pembayaran bunga dan pokok tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

"Dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan," pungkas Ermy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini