Sukses

Daftar Instansi CPNS 2023 yang Sepi Peminat, Patut Dicoba

Ada juga instansi pemerintah yang sepi peminat dalam pendaftaran CPNS 2023. Mungkin ini bisa menjadi pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran CPNS 2023 mulai memasuki batas akhir. Perlu diketahui, pendaftaran sudah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 untuk CPNS 2023.

Pemerintah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK 2023. Total jumlah kebutuhan pegawai itu sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. Komposisi kebutuhan formasi itu antara lain 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.

Berdasarkan data yang disampaikan BKN untuk jumlah pelamar seleksi CPNS per 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS 2023 sudah mencapai 715.925. Selanjutnya pelamar PPPK Nakes sebanyak 260.473 pendaftar, pelamar PPPK guru sebanyak 338.349 pendaftar dan pelamar PPPK teknis sebanyak 433.887 pendaftar. Demikian dikutip dari instagram resmi @bkngoidofficial.

CPNS Sepi Peminat

Namun, dibalik banyaknya pendaftaran CPNS 2023, ada juga instansi pemerintah yang sepi peminat. Mungkin ini bisa menjadi pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Terdapat lima kementerian dan lembaga yang mencatatkan pelamar CPNS 2023 paling kecil di antara 14 instansi yang membuka lowongan abdi negara tahun ini.

  1. Kementerian ESDM: 2 pelamar.
  2. Kementerian Dalam Negeri: 23 pelamar
  3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): 56 pelamar.
  4. Kementerian Perindustrian: 92 pelamar
  5. Kementerian Kesehatan: 167 pelamar CPNS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendaftaran CPNS 2023 Tinggal Seminggu Lagi, Cek Lagi Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Sebelumnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Jika kamu berminat untuk daftar menjadi CPNS, kamu bisa mendaftarnya melalui website resmi SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah syarat daftar CPNS 2023 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lainnya) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

  • Batas usia pelamar seleksi CPNS tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau kepolisian negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swastaTidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Setiap instansi memiliki persyaratan CPNS 2023 khusus.
  • Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
3 dari 3 halaman

Tata Cara Pendaftaran

1. Akses portal website resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun di menu registrasi, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

3. Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN

4. Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan

5. Melengkapi data pendidikan

6. Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.

7. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar

8. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN

9. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar

10. Pemberkasan dan Penetapan NIP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini