Sukses

Pemerintah Ancam Usir TikTok dari Indonesia Jika Tak Patuhi Aturan

Menteri Investasi bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.

Menurut dia, keputusan pemerintah ini sudah bulat tanpa harus meminta persetujuan terlebih dulu dari manajemen TikTok. Bahkan, pemerintah mengancam kepada TikTok dengan TikTok Shop nya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

"Ngapain bicara sama mereka, mereka harus ikut negara. Kalau hengkang, biarkan hengkang. (Enggak rugikan negara?) Apanya yang rugikan negara?" tegas Bahlil di Kantornya, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Bahlil bersikukuh dengan putusan itu. Sebab, ia tak ingin platform medsos atau aplikasi komunikasi lain turut memanfaatkan keleluasaan itu untuk mematikan pasar UMKM.

"Enggak, enggak bisa, aku enggak kasih karena aturan dia sosmed aja. Nanti kalau TikTok buat, WA buat juga lagi. Mau jadi apa negara kita ini?" tekan Bahlil.

Komitmen Jokowi

Diceritakan Bahlil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) pagi ini telah menggelar rapat terbatas agar perusahaan sosmed, e-commerce dan social e-commerce tidak sampai mengganggu UMKM.

"Bayangkan sekarang orang jual dari luar, misal jilbab yang untuk produk UMKM dalam negeri itu misal Rp 70 ribu, tapi impor dari negara sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," serunya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Izin Hanya Sebatas Sosmed

Menurut dia, izin yang diberikan pemerintah kepada TikTok bukan izin untuk melakukan perdagangan, tapi hanya sebatas sosmed. Jika itu tetap dilakukan, pemerintah tak akan main-main untuk mencabut izin usaha TikTok di Indonesia.

"Ya saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita. Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border, yang enggak bayar pajak, kita minta masukkan gudang (penyimpanan) dulu pada saat keluar, harus bayar pajak," tuturnya.

"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak, ada-ada aja," pungkas Bahlil.

3 dari 4 halaman

TikTok Shop Punya 6 Juta Penjual, Kini Terancam Tutup Lapak

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan barang. Menanggapi itu, TikTok Indonesia mengaku telah menerima banyak keluhan dari para penjual lokal.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara TikTok Indonesia. Menurutnya, para penjaja produk di TikTok Shop meminta keterangan dari platform mengenai kejelasan aturan tersebut.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ungkap Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (25/9/2023).

Menurut TikTok Indonesia, hadirnya TikTok Shop tak lain untuk menjadi solusi bagi UMKM lokal. Utamanya dalam upaya untuk memasarkan produk-produk mereka kepada konsumen.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Punya 6 Juta Penjual

Sementara itu, terkait aturan baru yang akan melarang penjualan produk di TikTok Shop, pihaknya akan menghormati aturan yang berlaku. Hanya saja, TikTok Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang akan diambil.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.