Sukses

Kementerian Ketenagakerjaan Umumkan Penerimaan 331 Formasi PPPK 2023, Cek Syaratnya

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengalokasikan kebutuhan PPPK tenaga kesehatan, teknis dan dosen untuk tahun anggaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengumumkan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023.

Pengadaan PPPK 2023 di Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023.

Alokasi Kebutuhan

Untuk alokasi kebutuhan PPPK tenaga kesehatan, teknis dan dosen Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 sebanyak 331 orang pegawai.

Jenis Kebutuhan

Jenis Kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 meliputi:

1.Kebutuhan Khusus

Kebutuhan khusus ini meliputi:

-Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

-Tenaga non aparatur sipil negara yang melamar pada instansi tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

2.Kebutuhan umum

Pelamar umum adalah pelamar selain eks THK-II dan tenaga non ASN.

Penempatan Alokasi Kebutuhan PPPK

Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023 meliputi:

-Kementerian Ketenagakerjaan Pusat

-Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan

Link Pendaftaran

Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id

Helpdesk Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023:

-Helpdesk SSCASN:https://sscasn.bkn.go.id

-Helpdesk panitia seleksi pengadaan PPPK Kemnaket melalui whatsapp ke nomor 0877=1536-4980 atau 0877-1536-4981 (tidak menerima sms dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).

-Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.kemnaker.go.id

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan PPPK

a. Persyaratan Umum

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Kemnaker T.A 2023 meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id

3. Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 53 tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal  https://sscasn.bkn.go.id

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai NegeriSipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dan Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

3 dari 4 halaman

Persyaratan PPPK (II)

9. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknik Mesin / D-IV Teknik Mesin;

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kemnaker;

13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

15. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

18. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar,dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja; 19. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi untuk satu formasi jabatan.

4 dari 4 halaman

Persyaratan Khusus

1.Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK untuk tenaga teknis Kemnaker tahun anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda Ya dalam tabelDisabilitas sebagaimana tercantum pada romawi I huruf a; b) Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

 

2. Pelamar kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini