Sukses

Ibu Kota Pindah ke IKN, Pengusaha Pilih Bertahan di Daerah Khusus Jakarta

Pemerintah akan menghapus status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan menggantinya dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan nama ini akan dilakukan pasca ibu kota negara berpindah ke IKN Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menghapus status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan menggantinya dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan nama ini akan dilakukan pasca ibu kota negara berpindah ke IKN Nusantara.

Namun begitu, kelompok pengusaha masih percaya Jakarta ke depan akan tetap jadi pusat bisnis. Pasalnya, Jakarta memiliki berbagai infrastruktur yang belum bisa ditandingi kota lain di Tanah Air.

"Jakarta tetap menjadi tumpuan aktivitas bisnis dengan kelengkapan infrastructure-nya, dimana perijinan usaha kalaupun ada dari pusat (ibu kota) akan dilakukan digitalisasi dari seluruh pelosok negeri," ujar Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno kepada Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).

Tak hanya Jakarta, Benny menilai Pulau Jawa masih tetap akan menjadi sentra bisnis Indonesia, sekalipun ibu kota nantinya berlokasi di Pulau Kalimantan.

"Pelabuhan laut terbesar ada di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk melayani industri manufaktur dari Pulau Jawa," imbuh Benny.

Atas dasar itu, ia memprediksi mayoritas pengusaha besar tidak akan berpindah dari Jakarta ke IKN Nusantara. "Tidak, pengusaha akan tetap di Jakarta sebagai Kota bisnis.

Benny melihat peluang pengembangan bisnis di IKN pun belum terlalu besar. "Potensi bisnis ada untuk kebutuhan penduduk IKN dan sekitarnya saja," ungkap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DKI Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ, Mulai Kapan?

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.

RUU perubahan status Jakarta jadi DKJ tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang. 

"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut.

"Iya intinya masih dibahas," kata Heru. 

Status Jakarta

Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN), menurut dia, telah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UUIKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan akun resmi Instagram-nya @smindrawati dikutip Kamis (14/9). 

RUU DKJ ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri.

3 dari 3 halaman

Jakarta Ganti Nama Usai Ibu Kota Pindah ke IKN, Ini Fakta Menariknya

Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini terjadi setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perubahan nama itu berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN. “Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah khusus Jakarta” (DKJ),” tulis Sri Mulyani dalam akun instagram-nya @smindrawati, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).

Sri Mulyani menuturkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menuturkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” ujar dia.

Adapun terkait nama daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta atau DKI Jakarta yang akan berubah ini, bukan hanya pertama kali dialami Jakarta. Mengutip dari Kanal Lifestyle.com, salah satu fakta menarik mengenai Jakarta kalau pernah berganti nama sekitar 13 kali.

Pada abad ke-14, Jakarta dulunya bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat Pelabuhan Kerajaan Padjadjaran. Selanjutnya pada 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta, demikian mengutip dari Jakarta.go.id.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.