Sukses

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 10 Miliar

Jenis-jenis barang yang dimusnahkan diantaranya barang kena cukai legal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dan jutaan batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tanpa cukai ini ditaksir Rp 10.045.053.464.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto menerangkan barang-barang ini dikumpulkan di wilayah Jawa Timur pada periode penindakan tahun 2022.

Dia menyebut, jenis-jenis barang yang dimusnahkan diantaranya barang kena cukai legal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10.045.053.464.

Rinciannya barang yang dimusnahkan diantaranya, sebanyak 2.370.980 batang hasil tembakau, rokok, itu hasil penindakan dari Kantor Wilayah Jatim II.

Kemudian untuk penindakan kantor BC Kediri akan memusnahkan sebanyak 10.153.016 batang rokok dan 44,25 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.

"Kemudian dari kantor Jember yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 2.575.365 batang hasil tembakau kemudian 10.500 gram tembakau iris dan 852,6 liter MMEA, itu hasil penyumbatan dari kantor BC Jember. serta 758.240 batang hasil tembakau dan 698,72 liter MMEA itu hasil penyumbatan dari BC Sidoarjo," paparnya dalam Konferensi Pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Dia mengatakan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari menjalankan program yang diatur. Misalnya, program Gempur Rokok Ilegal, serta pengawasan barang kiriman baik melalui online maupun jasa titipan.

“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” ungkap Nirwala.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kehilangan Setoran DBH Cukai

Nirwala mengatakan kalau peredaran miras dan rokok ilegal membuat setoran atas dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) tidak maksimal. Mengingat, ada porsi yang cukup besar yang dikontribusikan dari cukai terhadap daerah.

“Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Ini dapat dimanfaatkan masing masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum," tuturnya.

"Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal,” tegas Nirwala.

Sinergi

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di berbagai daerah.

"Tentunya Ditjen Bea Cukai tidak sendirian, tentunya di sini keberhasilan ini berkat Sinergi dan peran serta aparat penegak hukum lainnya dan juga termasuk pemerintah daerah dan yang paling penting sebetulnya adalah di sini peran serta dari masyarakat untuk mendukung pemberantasan barang kena Cukai ilegal," pungkas Nirwala.

 

3 dari 3 halaman

Sita Rokok Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," kata Encep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Encep menjabarkan, bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.

"Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan," ucap dia.

Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023. Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal.

Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.

Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih, hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemerintah Daerah, dan masyarakat," ujar Encep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini