Sukses

Zulkifli Hasan Sosialisasi Permendag 21/2023: Biar Ekspor Tak Banyak Aturan

Seharusnya pengusaha yang mau ekspor tidak diperbanyak aturan tetapi justru dipermudah. Sehingga, para UMKM di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang hingga tembus pasar internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Dalam sosialisasi ini, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag 21/2023 ini mempermudah dan menyederhanakan pelaksanaan, penerbitan, dan perizinan perusahaan. Dengan begitu, kegiatan usaha bisa menjadi lebih efektif.

"Jadi ditetapkan oleh pemerintah melalui kebijakan ini. Pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan perizinan perusahaan jadi lebih efektif dan sederhana. Intinya jadi lebih mudah," Katanya di Harris Vertu Harmoni Hotel, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (11/9/2023).

Ia berpesan, seharusnya pengusaha yang mau ekspor tidak diperbanyak aturan tetapi justru dipermudah. Sehingga, para UMKM di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang hingga tembus pasar internasional. 

 

“Apa yang bisa dipermudah, dipermudah. Termasuk perdagangan dalam negeri dan ekspor,” jelasnya.

“kami dari kemendag sekuat tenaga membantu UMKM dan pengusaha kita, agar semuanya bisa mudah,” sambungnya.

Perbaiki Diri

Ia juga berharap agar para pengusaha dan para pelaku UMKM harus memperbaiki diri. Karena, menurutnya semua intinya adalah satu tim untuk bisa maju yakni pemerintah, pengusaha, pemerintah daerah, dan parlemen.

Kemudian ia juga menjelaskan, jika Indonesia ingin bersaing dengan negara lain soal ekspor, diwajibkan agar ongkos kirim tidaklah mahal. Sehingga, produk dari Indonesia tidak kalah bersaing dari negara lain nantinya.

“kalau kita semuanya mudah, costnya bisa kurang, produktivitas bisa naik, kala itu terjadi kita bisa bersaing karena kan dunia jadi satu dunia sekarang. kalau kita ongkosnya mahal, maka produk kita kalah bersaing.” Pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mendag Rilis Aturan Baru Soal Barang yang Dilarang Ekspor, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru soal larangan ekspor beberapa jenis barang. Terdapat ada 6 kategori barang yang dilarang untuk ekspor pada aturan terbaru ini. Total ada 398 jenis barang yang dilarang untuk diekspor.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Mengutip beleid tersebut, pada Pasal 2 tertuang ada 6 kategori barang yang dilarang diekspor. Diantaranya, barang di bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang pertambangan, bidang cagar budaya, pupuk subsidi, dan sisa dan skrap logam.

"Eksportir dilarang mengekspor dan mengeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)," tulis Pasal 3 Permendag 22/2023, dikutip Jumat (1/9/2023).

Pasal 4 menjelaskan barang yang dilarang diekspor diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ini merujuk pada daerah Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Lalu, pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke luar daerah pabean. Serta pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke luar daerah pabean.

Barang yang dilarang diekspor diberlakukan terhadap ekspor barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 5.

3 dari 3 halaman

Barang Tambang

Mendag Zulkifli Hasan juga mengatur sejumlah kategori bahan tambang yang dilarang untuk diekspor. Diantaranya, konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, hingga lumpur anoda.

Secara rinci, ketentuan barang tambang yang dilarang adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2). Lalu, konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu.

Kemudian, konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb. Selanjutnya, konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn. Serta lumpur anoda (anode slime).

"Mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral," tulis ketentuan tersebut.

Sementara itu, secara umum Permendag 22/2023 ini berlaku pada 7 hari kerja sejak aturan diundangkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini