Sukses

CPNS Kemenkumham Dibuka September 2023, Ini Bocoran Terbarunya

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan kembali digelar. Salah satu kementerian yang akan membuka lowongan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Formasi CPNS Kemenkumham yang akan membuka 1.015 formasi, dan 1.563 Formasi untuk PPPK.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan kembali digelar. Salah satu kementerian yang akan membuka lowongan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Formasi CPNS Kemenkumham yang akan membuka 1.015 formasi, dan 1.563 Formasi untuk PPPK.

Kabag Humas Kemenkum HAM Tubagus Erif Faturahman mengatakan, informasi detail mengenai CPNS Kemenkumham 2023 akan diberikan pada September 2023. Informasi CPNS Kemenkumham tersebut meliputi:

  • Formasi Detail
  • Mekanisme Pendaftaran
  • Syarat Pendaftaran dan Pendidikan
  • Lokasi Tes

"Formasi secara detail berikut kuota, persyaratan pendidikan dan lokasi, serta syarat dan mekanisme pendaftaran," tutur dia kepada Liputan6.com, Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya, pemerintah akan membuka Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan kembali digelar. Rencananya pendaftaran CPNS 2023 ini dimulai pada 17 September 2023 mendatang.

Sementara itu, mengutip keterangan rilis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi, dengan rincian 543.593 untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan kembali digelar. Rencananya pendaftaran dimulai pada 17 September 2023 mendatang.

Sementara itu, mengutip keterangan rilis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (15/8/2023), seleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi, dengan rincian 543.593 untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Karena sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan, seleksi PPPK 2023 akan didominasi tenaga pendidikan dan kesehatan. Sementara kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Meskipun pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada September nanti, calon pelamar bisa mempersiapkan diri dari sekarang. Salah satunya mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan rangkaian jadwalnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Selanjutnya, berikut ini jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK seperti mengutip Surat Plt. Kepala BKN dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi CASN Tahun 2023.

  1. Pengumuman seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  2. Pendaftaran seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  5. Masa sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  7. Pengumuman pasca sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  8. Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  12. Pengolahan nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
  13. Pengumuman hasil SKD CPNS : 12 s.d.14 November 2023
  14. Masa sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
  15. Jawab sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
  16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
  17. Pengumuman pasca sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
  18. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT : 25 s.d. 27 November 2023
  19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
  20. Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
  21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
  22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
  23. Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
  24. Integrase nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
  25. Pengumuman kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  26. Masa sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
  27. Jawab sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
  28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
  29. Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  30. Usul penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
3 dari 4 halaman

Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Pemerintah dipastikan bakal membuka pendaftaran CPNS lagi tahun ini. Hal ini dipastikan setelah Kementerian PANRB sudah mengajukan jadwal seleksi CPNS 2023.

Diketahui, terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023 dan PPPK dalam hal ini sebagai calon aparatur sipil negara, atau CASN 2023.

Formasi ini terbagi baik untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun CPNS 2023.

"Rekrutmen CPSN 2023 ini sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dikutip Minggu (13/8/2023).Secara alokasi, jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN. Alokasi CPNS 2023 formasi untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.

Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Berikut cara daftar CPNS dan PPPK:

Buat Akun

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftarkan akun SSCASN
  • Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif
  • Klik 'Lanjutkan' dan pastikan data telah benar
  • Klik 'Proses Pendaftaran Akun'
  • Tunggu konfirmasi registrasi

Login Akun

  • Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa
  • Klik 'Selanjutnya'

Pilih Formasi CPNS

  • Pilih 'CPNS' sebagai jenis seleksi
  • Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan yang kamu punya

Upload Dokumen

  • Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan
  • Cetak Kartu CPNS
  • Periksa resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran
4 dari 4 halaman

Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Fokus untuk Guru dan Layanan Kesehatan

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini memang fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan, menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

Untuk diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," kata Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.