Sukses

DJP Sita Tanah 400 Meter Persegi di Bali Milik Terpidana Penggelapan Pajak

Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan, serta Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali.

Aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Selamat Muda, menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Di mana Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292 miliar.

"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja," kata Selamat Muda, Senin (28/8/2023).

Selamat Muda mengatakan, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292 miliar, dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu penyitaan aset tersebut dipimpin Dwi Agus Arfianto, SH.,MH Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hidup 20 Juta Keluarga Indonesia Sangat Tergantung Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali membahas mengenai pentingnya pajak bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara, termasuk kesejahteraan para penduduknya. Dalam Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023, Sri Mulyani pun meminta masyarakat untuk taat membayar pajak.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak sangat penting bagi hidup puluhan juta masyarakat Indonesia. Selama ini pajak tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan atau jembatan. Namun, subsidi yang diberikan pemerintah seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, bantuan sosial, uangnya juga berasal dari pajak.

"Lebih dari 20 juta keluarga sangat tergantung kepada pajak, dari sisi sumbangan ataupun subsidi sosial kepada mereka," kata Sri Mulyani di Anjungan Sarinah Thamrin, Minggu (6/8/2023).

Dengan pajak, negara bisa membayarkan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi lebih dari 98 juta masyarakat Indonesia. Jumlah ini merupakan mereka yang masuk dalam kategori penerima manfaat BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah.

 

3 dari 3 halaman

Semangat Transparan

Di satu sisi, Sri Mulyani tidak menampik bahwa belakangan ini masyarakat Indonesia sangat kritis terhadap Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Meski tidak mengarah terhadap satu kasus, Sri Mulyani menjamin isu yang dihadapi Kementerian Keuangan akan membuat kinerja bendahara negara itu semakin transparan.

"Kalau ada yang salah kita terus koreksi, kita tidak akan berhenti melakukan koreksi. Kalau di antara jajaran pajak atau di kementerian keuangan ada yang melanggar atau melakukan kesalahan manusia memang berbuat salah tetapi itu tidak berarti kita excuse terhadap kesalahan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.