Sukses

Skema Pensiun PPPK Masih Digodok, Ini Bocorannya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.

"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8).

Anas menjelaskan ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan PPPK disesuaikan dengan masa kerja di suatu instansi terkait.

"Ini kan pensiun sesuai yang diiurkan, berapa tahun mereka kan ada aturan baru nanti yang tentang soal pensiun, jadi di mana bekerja, dimana mereka berada, termasuk di ASN swasta mereka ada skenario dapat pensiun," terang Anas.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan uji publik revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini.

Kesejahteraan ASN

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Dia menjelaskan ada tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keteranganya, Kamis (27/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alhamdulillah, SK PPPK Kemenag Dibagikan Serentak 15 Agustus 2023

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.

"Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB," terang Nizar di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (10/8/2023).

Penyerahan SK PPPK Kemenag akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag. Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," tandasnya.

Tim Rembulan

 

3 dari 4 halaman

Ketahui Dulu Kriteria Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kelompok jabatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang dapat memperoleh kenaikan pangkat pilihan. 

"Tahukah kalian #SobatBKN kalau Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS diperuntukkan untuk kelompok jabatan tertentu.Cari tahu lebih lanjut yuk," tulis BKN di akun Instagram resmi @bkngoidofficial, dikutip Rabu (9/8/2023).

BKN menjelaskan, kenaikan pangkat PNS pilihan diberikan dengan kriteria sebagai berikut :

1. Menduduki jabatan struktural

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatya setingkat lebih tinggi.

Dengan catatan, apabila telah 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan atau telah 4 tahun dalam pangkat dihitung dari pangkat terakhir sampai dengan pengangkatan ke dalam jabatan struktural.

2. Menduduki jabatan fungsional

PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi.

Hal itu dapat terwujud dengan catatan, apabila telah 2 tahun dalam pangkat terakhir, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

3. Menduduki jabatan tertentu

Yang dimaksud dengan jabatan tertentu adalah jabatan yang kewenangan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BKN menjelaskan bahwa, kenaikan pangkat pilihan PNS yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

4 dari 4 halaman

Kementerian PANRB Uji Publik Revisi UU ASN, Bahas Pengurangan PNS hingga Kesejahteraan PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tahap yang tengah dijalankan adalah uji publik.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, RUU ASN ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Dia menjelaskan ada tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).

Alex menuturkan, salah satu kluster yang banyak diperbincangkan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non ASN. Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN yang jumlahnya telah membengkak mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini