Sukses

Perkuat Penanganan Hukum, BKI Gandeng Jamdatun

PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai induk Holding BUMN Jasa Survei atau IDSurvey berkomitmen untuk mendukung pembangunan nasional

Liputan6.com, Jakarta PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai induk Holding BUMN Jasa Survei atau IDSurvey berkomitmen untuk mendukung pembangunan nasional dan memajukan perekonomian negeri.

Salah satu cara yang dilakukan dengan menandatangani perjanjian kerjasama antara IDSurvey dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata and Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pada Kamis, 10 Agustus 2023 di Hotel JW Marriott, Jakarta.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, Direktur Utama IDSurvey, Arisudono, beserta jajaran Direksi IDSurvey.

Seiring perkembangan zaman, diperlukan transformasi demi mempercepat pertumbuhan perusahaan yang dapat berkontribusi kepada negara. Selaras dengan hal itu, IDSurvey sebagai Holding BUMN Jasa Survei yang terdiri dari BKI, SUCOFINDO, Surveyor Indonesia memiliki rencana strategis dalam bisnis TIC untuk mewujudkan perusahaan berkelas dunia.

Pengembangan dan pelaksanaan bisnis IDSurvey tersebut perlu berjalan dalam koridor perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, IDSurvey menjalin sinergi dan kolaborasi dengan JAMDATUN yang memiliki peran utama melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

"IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan," kata Direktur Utama IDSurvey Arisudono, Jumat (11/8/2023).

“Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,” tambahnya. 

Dukungan Jamdatun

Pada kata sambutannya, Feri Wibisono selaku Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya.

"Kami akan terus menjaga kepercayaan sebaik-baiknya, apapun yang dibutuhkan BKI akan dengan senang hati kami mendistribusikannya. Oleh sebab itu pintu kerjasama antar lembaga dibutuhkan oleh IDSurvey yang sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN”

IDSurvey merupakan Holding BUMN Jasa Survei yang dibentuk pada tahun 2021, yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diresmikan oleh Wakil Menteri I BUMN Pahala Nugraha Mansury. Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menjalankan amanat yang dipercayakan oleh Kementerian BUMN dalam pembangunan nasional dan perekonomian nasional.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenhub Perpanjang Kewenangan Sertifikasi Kapal BKI

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memperpanjang kewenangan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.

Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dengan Direktur Utama PT. BKI Arisudono, terkait kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia bertempat di Ruang Sriwijaya, Selasa (11/7/2023).

Dirjen Arif Toha mengatakan dengan pendelegasian statutory ini, PT. BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.

"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," kata Arif.

Menurut Dirjen Arif bahwa perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan PT. BKI sudah berjalan sejak tahun 2017 dan dilakukan perpanjangan setiap tahun sampai dengan saat ini.

“Perjanjian Kerjasama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal berbendera Indonesia kepada PT. BKI berdasarkan ketentuan dari Koda Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Koda Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization / RO Code)” ujar Arif Toha.

Dirjen Arif juga mengatakan bahwa tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional.

Hal ini terbukti dengan pencapaian dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam White List yang diterbitkan oleh Tokyo MOU.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Selain itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT. BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional (International Asociation of Clasification Society/ IACS).

“Dua hal tersebut di atas merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena secara tidak langsung, hal itu juga secara signifikan akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku di indonesia, baik kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun Internasional” ajar Arif.

Sedangkan pada tahun 2023 ini, lanjut Dirjen Arif Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melanjutkan pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional kepada PT. BKI selama 2 (dua) tahun ke depan dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap 6 (enam) bulan melalui kegiatan oversight.

Akan tetapi, keberhasilan dari pelaksaan perjanjian kerjasama beserta capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/ perusahaan pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia.

”Untuk itu, saya meminta agar semua pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dapat mendukung pelaksanaan perjanjian kerja sama ini’ ujar Dirjen Arif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.