Sukses

Ketahui Dulu Kriteria Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS

Ada ketentuan untuk kenaikan pangkat pilihan pada Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Simak selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kelompok jabatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang dapat memperoleh kenaikan pangkat pilihan. 

"Tahukah kalian #SobatBKN kalau Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS diperuntukkan untuk kelompok jabatan tertentu.Cari tahu lebih lanjut yuk," tulis BKN di akun Instagram resmi @bkngoidofficial, dikutip Rabu (9/8/2023).

BKN menjelaskan, kenaikan pangkat PNS pilihan diberikan dengan kriteria sebagai berikut :

1. Menduduki jabatan struktural

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatya setingkat lebih tinggi.

Dengan catatan, apabila telah 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan atau telah 4 tahun dalam pangkat dihitung dari pangkat terakhir sampai dengan pengangkatan ke dalam jabatan struktural.

2. Menduduki jabatan fungsional

PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi.

Hal itu dapat terwujud dengan catatan, apabila telah 2 tahun dalam pangkat terakhir, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

3. Menduduki jabatan tertentu

Yang dimaksud dengan jabatan tertentu adalah jabatan yang kewenangan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BKN menjelaskan bahwa, kenaikan pangkat pilihan PNS yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kementerian PANRB Uji Publik Revisi UU ASN, Bahas Pengurangan PNS hingga Kesejahteraan PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tahap yang tengah dijalankan adalah uji publik.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, RUU ASN ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Dia menjelaskan ada tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).

Alex menuturkan, salah satu kluster yang banyak diperbincangkan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non ASN. Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN yang jumlahnya telah membengkak mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN.

3 dari 3 halaman

Tidak Boleh Ada PHK Massal

Oleh karena itu, ada beberapa prinsip dalam menyelesaikan masalah ini. Prinsip pertama, ia menyakinkan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal, lantaran proyeksi sebelumnya yang berkisaran 400 ribu non ASN kini membengkak.

"2,3 juta non ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya para rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," imbuhnya.

Prinsip kedua, adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini