Sukses

Kementerian ESDM Ancam Copot 1.075 Izin Badan Usaha Pengangkutan BBM

Sebanyak 1.075 badan usaha hilir migas pengangkutan BBM tersebut setara 73 persen dari total perusahaan bandel yang belum melaporkan kegiatan usahanya.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi peringatan kepada 1.075 badan usaha hilir migas pengangkutan BBM yang tidak melaporkan kegiatan usahanya. Bila tidak, badan usaha bersangkutan bisa menerima pencopotan izin usaha sebagai sanksi terberat. 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap memaparkan, sebanyak 1.075 badan usaha hilir migas pengangkutan BBM tersebut setara 73 persen dari total perusahaan bandel yang belum melaporkan kegiatan usahanya. 

"Terdapat 1.075 badan usaha pengangkutan migas jenis kegiatan pengangkutan BBM, atau 73 persen dari total 1.492 badan usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Migas," jelasnya dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Kamis (3/8/2023).

Maompang lantas menghimbau kepada badan usaha hilir yang tidak rutin atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. 

"Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha. Yang paling berat adalah pencabutan izin usaha" tegas Maompang

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir migas, ia meneruskan, pemerintah mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya.

Meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan badan pengatur.

"Kewajiban pelaporan oleh badan usaha ini merupakan amanat dari Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya," terang dia. 

Adapun pelaporan kegiatan usaha badan usaha hilir migas secara periodik paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Dilampirkan melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit sebelum 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.

Sedangkan bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit pada 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui email izin.minyak@esdm.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini