Sukses

Ekspor 5,2 Ton Nikel ke China Diduga Ilegal, Menko Luhut Sebut Tak Sulit Diusut

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai, KPK sudah memiliki sistem mumpuni untuk melacak dugaan ekspor nikel ilegal ke China.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pengusutan dugaan ekspor 5,2 ton ore nikel ilegal ke China bukan perkara sulit.

“Pak Firli (Bahuri) beri tahu saya, saya bilang ‘usut dari pada sumbernya’. Itu tidak susah,” ujar Luhut setelah hadiri Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).

Menko Luhut menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempunyai sistem mumpuni untuk melacak dugaan ekspor ore nikel ilegal itu. Salah satu hal yang mempermudah tugas KPK yaitu digitalisasi di berbagai sektor untuk melacak hingga ke luar negeri.

“Sudah, gampang sudah di-trace oleh beliau (Firli Bahuri), gampang itu, karena kita sudah punya ekosistemnya ini, Pak Firli langsung cek di China. Nanti tunggu saja tanggal mainnya,” ia menambahkan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke China. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorate Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal itu.

“Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis, apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda,” ujar Pahala, saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juli 2023.

Pahala juga menuturkan, KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel itu.

Ia menuturkan, HS adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klarifikasi sebelumnya.

Selain itu, KPK saat ini klarifikasi teknis temuan itu dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara).

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan larangan ekspor ore nikel demi hilirisasi di dalam negeri. Presiden Jokowi memberlakukan larangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Waduh, Ekspor Nikel Ilegal ke China Libatkan Oknum Pemerintah?

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira, meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelundupan jutaan ton ore nikel ilegal yang dikirim ke China.

Anggawira menegaskan, praktik pengiriman ore nikel secara ilegal ke China ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan para pelaku industri yang taat pada aturan pemerintah.

"Kami minta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik-praktik culas macam ini," kata Anggawira pada Jumat (30/06/2023).

Pemerintah sendiri telah melarang ekspor nikel secara mentah ke luar negeri sejak Januari 2020 silam, sesuai dengan amanat Undang – Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009.

“Kami selaku pelaku industri mineral dan batu bara mendukung penuh kebijakan pemerintah soal larangan ekspor mineral mentah demi menambah value added. Dan penyelundupan ini, apalagi dalam jumlah yang sangat besar 5 juta ton, harus diselidiki apakah ada praktik ‘main mata’ antara pengusaha dan juga instansi pemerintah yang lain. Jutaan ton itu bukan jumlah yang kecil," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.

Harus Dihukum Setimpal

Anggawira meminta penyelidikan yang menyeluruh dan seluruh pihak yang terbukti bersalah, harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Ini mencederai semangat hilirisasi yang menjadi mimpi besar presiden Joko Widodo," ujar Anggawira lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 5 juta ton ore nikel yang dikirim tanpa sah dari Indonesia ke China. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

 

3 dari 4 halaman

Terungkap, Begini Cara Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Nikel Indonesia ke China

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke China. Lalu bagaimana penyelundupan tersebut terjadi di tengah larangan ekspor ore nikel ke luar negeri sejak 2020.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan, penyelundupan ore nikel terjadi di Pelabuhan China sejak 2021. Penyelundupan ore nikel tersebut diduga terjadi dengan memakai dokumen pelaporan kode barang yang diekspor yakni HS Code 2604 atau HS0 2604.

"Terjadi ilegal (ekspor) nikel ore yang ada beberapa custom atau port di China, dan memang setelah kita cek memang betul ada. Dan ini menggunakan HS Code 2604. Artinya HS Code 2604 ini untuk nikel olahan atau nikel pig iron atau sejenisnya. Apakah ini ada kebobolan di mana terjadi ekspor untuk bijih nikel seharusnya dalam dokumen pelaporan dokumen digunakan HS Code 2604 jadi bukan bijih nikel, ini tentu yang harus diwaspadai bagaimana bea cukai kita loloskan beberapa dokumen,” ujar Meidy dalam program acara Mining Zone di salah satu media online, dikutip Selasa (27/6/2023).

Ia menambahkan, ekspor illegal bijih nikel ke China tersebut menyebabkan kerugian. Pihaknya mencatat kerugian nilai ekspor ilegal bijih nikel diprediksi mencapai USD 48 juta pada 2021. Sedangkan pada 2022, kerugian ekspor ilegal bijih nikel diperkirakan USD 54,6 juta. "Ini kerugian cukup besar,” ujar dia.

Meidy mengingatkan untuk mewaspadai pabrik yang punya akses ke Pelabuhan internasional untuk ekspor olahan nikel.  Ia menuturkan, dokumen dengan memakai kode HS Code 2604 tersebut keluarkan barang pabrik, jadi bukan tambang.

"Kita bukan menuduh, belum dapat detail, siapa eksportir yang nakal ini, kita hanya dapat data dari China saja nilai, kuantatif per bulan, di ekspor, di custom China, cuma yang harus dicek daerah mana, port mana yang dikirim bijih nikel ini yang menggunakan HS Code 2604 ini yang paling penting,” kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Usulan Asosiasi

Dengan melihat kondisi ini, Meidy mengusulkan agar Bea Cukai cek keabsahan barang tidak hanya dari segi dokumen barang dari Pelabuhan di smelter atau Pelabuhan, tetapi juga koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Bagaimana cek barang dalam kapal itu dulu jangan hanya melihat dokumen saja. Pelabuhan menuju Pelabuhan China sana, koordinasi dengan beberapa instansi terkait tak hanya bea cukai bagaimana koordinasi dengan Bakamla, Angkutan Laut, Perhubungan yang keluarkan dokumen,” ujar dia.

Adapun untuk meminimalkan ekspor ilegal bijih nikel tersebut, Meidy mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti melakukan ekspor ilegal dengan mengeluarkannya.

"Otomatis dalam AD/ART kita keluarkan, bukan hanya beri sanksi tapi berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk tahan RKAB nya untuk tahun tahun yang akan datang tak diberi kesempatan dulu untuk produksi, dievaluasi, sanksi administrasi minimal kembalikan kerugian negara,” tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.