Sukses

Menteri ESDM Tetapkan 22 Komoditas Mineral Strategis, dari Timah hingga Emas

Kementerian ESDM menetapkan daftar 22 komoditas yang termasuk sebagai mineral strategis, mulai dari timah, nikel, hingga emas untuk optimalkan hilirisasi mineral.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan daftar 22 komoditas yang termasuk sebagai mineral strategis, mulai dari timah, nikel, hingga emas. 

Daftar 22 komoditas ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 69.K./MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis. 

Kebijakan yang ditetapkan 1 April 2024 ini bermaksud melakukan optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. 

Adapun mineral strategis merupakan mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri, untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional. 

Komoditas mineral strategis ini kemudian dikelompokkan ke dalam lima kriteria. Pertama, komoditas mineral yang telah menjadi bahan baku dari sektor industri strategis semisal farmasi, kosmetik, hingga pembangkit energi. 

"Mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik), industri pembangkit energi (industri sel surya), dan industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan)," tulis diktum ketiga Kepmen Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024, dikutip Kamis (4/4/2024).

Selanjutnya, mineral yang memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan cadangan. Lalu, mineral memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar dalam sektor pertambangan mineral.

Kemudian, mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara. Terakhir, mineral yang dipergunakan secara masif untuk industri strategis.

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis dapat digunakan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi (pemprov) sesuai kewenangannya. Antara lain:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rincian Komoditas

1. Memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral serta industri berbasis mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian

2. Menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha dalam pengusahaan mineral

3. Menjadi pertimbangan dalam kebijakan eksplorasi untuk meningkatkan sumber daya dan/atau cadangan

4. Menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan

5. Menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan dalam negeri

6. Menjadi pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi

7. Menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral

8. Menjadi pertimbangan dalam kebijakan kerja sama internasional

 

Berikut daftar 22 komoditas mineral strategis (jenis komoditas tambang) sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 69.K./MB.01/MEM.B/2024:

 

1. Aluminium (bauksit)

2. Antimoni (antimoni)

3. Besi (bijih besi, pasir besi)

4. Emas (emas)

5. Fosfor (fosfat)

6. Galena (galena)

7. Kobal (kobal)

8. Kromium (kromit)

9. Logam tanah jarang (logam tanah jarang)

10. Magnesium (magnesium)

11. Mangan (mangan)

12. Molibdenum (molibdenum)

13. Nikel (nikel)

14. Perak (perak)

15. Platinum (platina)

16. Seng (seng)

17. Silika (pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa)

18. Tembaga (tembaga)

19. Timah (timah)

20. Titanium (titanium)

21. Vanadium (vanadium)

22. Zirkonium (zirkon)

3 dari 4 halaman

Harga Minyak Indonesia

Sebelumnya diberitakan, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mencapai USD 83,79 per barel pada Maret 2024, atau naik USD 3,69 persen dari ICP Februari yang dipatok USD 80,09 per barel. Kenaikan harga minyak mentah Indonesia itu lantaran kenaikan harga minyak mentah di pasar global.

Adapun rata-rata harga minyak mentah Indonesia ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 213.K/MG.03/DJM/2024 tentang harga minyak mentah Indonesia pada Maret 2024.

“ICP Maret 2024 ditetapkan sebesar USD 83,79 per barel. Angka tersebut meningkat USD 3,69 per barel dari ICP Februari yang ditetapkan USD 80,09 per barel,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyoro seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Ia menuturkan, kenaikan harga minyak mentah ini sesuai dengan analisis tim harga minyak mentah Indonesia, seiring dengan kenaikan harga minyak mentah utama di pasar internasional, yang di antaranya disebabkan oleh serangan Ukraina pada kilang-kilang minyak Rusia.

“Serangan ini berpotensi menganggu pasokan BBM di wilayah Asia dan Eropa dan memunculkan potensi pengetatan pasokan di pasar minyak,” ujar dia.

Di sisi lain, berdasarkan laporan bulanan OPEC dan IEA diperkirakan permintaan minyak yang kuat untuk 2024 dan 2025. Faktor yang juga memengaruhi peningkatan harga minyak mentah utama di Pasar Internasional antara lain terkait pasokan minyak dunia.

IEA melaporkan pasokan minyak dunia pada kuartal I 2024 turun sebesar 870 ribu bph dibandingkan kuartal sebelumnya akibat penutupan sumur-sumur minyak karena cuaca buruk dan kesepakatan penurunan produksi minyak oleh OPEC+ serta gangguan serangan Houthi di jalur pelayaran Laut Merah.

4 dari 4 halaman

Perkembangan Harga Rata-Rata Minyak

Untuk kawasan Asia Pasifik, Agus menuturkan, peningkatan harga minyak mentah selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut di atas, juga dipengaruhi adanya peningkatan produksi dan profit sektor industri di RRT pada Januari dan Februari 2024.

Di mana profit sektor industri meningkat 10,2% dari tahun sebelumnya, lebih tinggi dari proyeksi pasar. Hal ini mengindikasikan pemulihan perekonomian RRT sebagai salah satu konsumen energi terbesar.

Indikasi lainnya, peningkatan impor minyak mentah di RRT selama periode Januari-Februari 2024 menjadi sebesar 10,74 juta, 5,1% lebih tinggi dibandingkan impor minyak mentah pada periode yang sama pada tahun 2023.

Perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada Maret dibandingkan Februari 2024 mengalami peningkatan menjadi sebagai berikut:

-Dated Brent naik sebesar USD 1,56/bbl dari USD 83,93/bbl menjadi USD 85,48/bbl.

-WTI (Nymex) naik sebesar USD  3,80/bbl dari USD 76,61/bbl menjadi USD 80,41/bbl.

-Brent (ICE) naik sebesar USD 2,95/bbl dari USD 81,72/bbl menjadi USD 84,67/bbl.

-Basket OPEC naik sebesar US$2,90/bbl dari USD 81,23/bbl mejadi USD 84,13/bbl.

-Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia naik sebesar USD 3,69/bbl dari US$80,09/bbl menjadi USD 83,78/bbl. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.