Sukses

AHY Sebut Gaji PNS Jarang Naik, Simak Faktanya

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menyinggung soal gaji PNS.

Liputan6.com, Jakarta Gaji PNS kembali menjadi sorotan. Setelah Presiden pemerintah berencana menaikkan gaji PNS 2024, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menyinggung soal gaji PNS.

Hal ini disampaikan AHY dalam pidato politiknya bertema 'Perubahan dan Perbaikan Untuk Indonesia Lebih Baik' pada Jumat malam (14/7/2023).

Pidato AHY membeberkan berbagai permasalahan rakyat yang ia temui. Salah satunya mengenai PNS disebut jarang naik gaji.

"Sembilan tahun terakhir, gaji mereka hanya naik dua kali, dengan akumulasi kenaikan 11 persen saja. Mestinya, gaji ASN, Guru, Tenaga Kesehatan, TNI-Polri, perangkat desa dan pensiunan, dinaikkan setiap tahunnya," ucap dia.

"Jika dikaitkan inflasi, gaji mereka sebenarnya terus mengalami penurunan. Ini jelas tidak adil. Kebijakan ini mesti diubah dan diperbaiki," sambung AHY.

Nasib Guru Honorer

AHY juga menyinggung nasib guru dan pegawai honorer yang terkatung-katung.

"Secara bertahap, angkat mereka sebagai ASN, dengan kebijakan yang tepat," ungkapnya.

Menurut AHY, apabila ada alokasi anggaran tepat, maka seharusnya bisa meningkatkan lapangan pekerjaan untuk rakyat, termasuk generasi muda dan kaum perempuan.

"Angka pengangguran harus diturunkan. Cegah PHK besar-besaran. Dan demi keadilan, kontrol dan batasi tenaga kerja asing. Ketika terjadi krisis ekonomi, semestinya pemerintah memberikan insentif fiskal dan keringanan pajak kepada dunia usaha, bukan sebaliknya digenjot," ucap dia.

Faktanya

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015. Jokowi hampir tidak pernah gaji PNS naik sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen. 

Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.

Jika 2024 akan ada kenaikan gaji PNS, maka ini akan menjadi yang ketiga kalinya di era Presiden Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MenpanRB Azwar Anas Godok Besaran Gaji PNS, Jadi Naik Tahun Depan?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengaku masih membahas soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga, dia belum bisa memutuskan kepastian dari kenaikan gaji tersebut.

Sebelumnya, disebut kalau besaran kenaikan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. Artinya, itu bersamaan dengan penyampaian isi Undang-Undang APBN 2024.

"Belum, masih belum ada pembahasan kesana ya. Kita ingin menyatukan didalam PP ASN. yang masuk di dalam PP manajemen ASN," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah soal formulasi penghitungan tunjangan kinerja (tukin) ASN. Aturan mengenai tukin ini akan sejalan dengan usulan kenaikan gaji PNS.

"Jadi selama ini kan tukin itu selalu sama, ya kita berharap sih, kita usul, ada kenaikan gaji, tetapi tukinnya nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak, kita sedang exercise ini, jadi belum, belum, kita sedang exercise bersama tim Kemenkeu," bebernya.

Kendati masih dalam proses penghitungan, Menpan Anas masih belum bisa memastikan apakah kenaikan gaji bisa diterapkan pada 2024 mendatang. Namun, dia mengaku tetap optimistis, mengingat perhatian Jokowi pada penguatan SDM, termasuk di lingkungan ASN.

"Ya, kita sedang hitung ya. Mumpung sekarang target prioritas presiden kan terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi. Kalau tahun kemarin ketika presiden kerjanya infrastruktur, karena ada ribuan triliun untuk membangun infrastruktur, nah skrg bapak presiden kan konsennya luar biasa untuk pengembangan SDM," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Diumumkan 16 Agustus 2023

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tengah menggodok besaran kenaikan gaji atau bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Nantinya, kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, jadwal penyampaian RUU APBN 2024 adalah 16 Agustus 2023 mendatang. Disana, baru diketahui berap besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujarSri Mulyani di Istana Negara, Selasa (30/5/2023).

Ada beberapa hal yang dibahas. Yakni, besaran kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan bagi pensiunan. Suahasil mengungkap kalau besarannya masih dirumuskan.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan (tak) tegang terus, (tunggu) tanggal 16 Agustus," jelasnya.

Sebelumnya, kabar serupa disampaikan Sri Mulyani Indrawati. Dia menyebut, Pemerintah sedang membahas rencana kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS tersebut sedang dalam pembahasan bersama Presiden Joko Widodo.

"Kenaikan (gaji) PNS insyaallah sedang digodok Bapak Presiden," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

4 dari 4 halaman

RUU APBN

Sri Mulyani menyebut keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Tepatnya saat Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

"Nanti beliau (Jokowi) yang mengumumkan pada RUU APBN," kata dia.

Terkait skema penggajian PNS yang diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas masih akan dibahas dibahas pemerintah. Namun yang menjadi fokus Sri Mulyani sebagai bendahara negara yakni alokasi anggaran untuk belanja pegawai.

"Skema nanti didiskusikan, kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini