Sukses

Rapel Kenaikan Gaji PNS 8% Cair Hari Ini 1 Maret 2024

Kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai cair pada hari ini 1 Maret 2024. Adapun gaji PNS naik 8% ini disampaikan Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan di 16 Agustus 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai cair pada hari ini 1 Maret 2024. Adapun gaji PNS naik 8% ini disampaikan Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan di 16 Agustus 2023 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan sudah meyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji PNS ini.  Namun, kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku pada Januari 2024. Kemenkeu menyatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.

“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Kemudian, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.

“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.

Pengajuan Pembayaran Gaji PNS

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun per Januari, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri senilai Rp15,3 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji PNS Naik di 2024, Ekonom: Bisa Dorong Ekonomi, Tapi Tak Signifikan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telag menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Aturan mengenai kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Kali ini, gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas juga memastikan sisa dari kenaikan gaji PNS dan gaji pensiunan akan cair dalam dua hari ke depan.

"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ujar Menpan RB Anas kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (31/1/2024).Ekonom di Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menilai, kenaikan gaji PNS dapat memberikan tambahan manfaat pada pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, dampak itu tidak signifikan karena peningkatan hanya berada di kelompok PNS.

“Kalau (dampak gaji PNS naik) ke pertumbuhan ekonomi pasti ada, meski tidak terlalu besar,” kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad kepada Liputan6.com, Rabu (31/1).

3 dari 3 halaman

Tingkat Konsumsi

Tauhid menjelaskan, hal itu akan terlihat dari naiknya tingkat konsumsi di antara PNS.

“Misal di konsumsi, yang tadinya hanya di telur sudah bisa membeli daging,” bebernya.

Tauhid juga melihat, kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kesejahteraan karena sesuai dengan situasi inflasi dalam negeri saat ini.

“Secara kolektif ada peningkatan kesejahteraan meski tidak signifikan. (Gaji PNS naik) 8 Persen sudah lumayan, di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.

Namun, Tauhid mengungkapkan, ia tidak melihat kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kinerja pegawai. “Kadang-kadang tambahan insentif dan lain sebagainya tidak menjadi pendorong kinerja lebih baik. Indikatornya apa? misalnya di pelayanan masyarakat, atau di belanja modal, menurut saya tidak terlalu signifikan,” imbuhnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.