Sukses

Ada Pajak Natura, Penghasilan Karyawan Siap-Siap Turun

DJP mengatakan bahwa kebijakan pajak natura akan berpengaruh terhadap penghasilan atau take home pay atau gaji bersih karyawan/pekerja level atas.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kebijakan pajak natura akan berpengaruh terhadap take home pay atau gaji bersih karyawan/pekerja level atas.

"Untuk (karyawan) menengah mungkin tidak, justru akan makin makmur karena perusahaan bisa menambahkan fasilitas," kata Yoga kepada wartawan di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Mungkin memang yang penghasilannya tinggi (yang terdampak) take home pay-nya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan," jelas Yoga.

Yoga menjelaskan salah satu contoh, misalnya, suatu karyawan dengan posisi tinggi yang mendapat fasilitas sewa apartemen Rp 50 juta per bulan.

Dari fasilitas itu, karyawan tersebut hanya dibebaskan menarik biaya Rp 2 juta dan sisa Rp 48 juta lainnya akan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh.

Tentang Pajak Natura

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Fasilitas tempat tinggal pegawai yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh, adalah fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual).

Jenis fasilitas tersebut adalah yang diberikan dalam wujud apartemen atau rumah tapak, diterima atau diperoleh pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp. 2 juta/pegawai/bulan.

Adapun ketentuan lainnya mengenai fasilitas kendaraan pegawai yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh dalam pajak Natura.

Jenis fasilitas itu adalah kendaraan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja, dan Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/tahun pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nikmatnya Jadi PNS, Bebas dari Pajak Natura Fasilitas Kantor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Aturan ini telah berlaku efektif pada 1 Juli 2023.

Dalam PMK Pajak Natura ini, para pegawai negeri sipil (PNS) dikecualikan dari pengenaan pajak natura terkait fasilitas kantor. Ini karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima oleh PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis Pasal 4.

Ketentuan ini dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. Dia menyebut, PNS memang tidak dikenakan pajak natura terkait fasilitas kantor

"Kalau dari APBN itu, memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri-lah intinya," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Berikut daftar fasilitas kantor yang dikecualikan dari pajak natura berdasarkan Pasal 4:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di kantor.
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak)
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional).
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini