Sukses

Pemerintah dan DPR Sepakat Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen di RAPBN 2024

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah dan DPR juga kompak target tingkat inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga asumsi harga minyak mentah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati asumsi makro dan postur makro fiskal sebagai acuan dalam menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau RAPBN 2024. Salah satunya, terkait pertumbuhan ekonomi tahun depan yang ditargetkan hingga kisaran 5,7 persen.

Kesepakatan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang disiarkan secara daring, Selasa (4/7/2023).

Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan asumsi makro dan postur makro fiskal ini jadi pegangan untuk menetapkan alokasi belanja negara di tahun depan.

"Laporan hasil pembahasan, pembicaraan, pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana rancangan APBN tahun anggaran 2024," ujarnya.

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah dan anggota dewan juga kompak target tingkat inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga asumsi harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP) di 2024.

Berikut asumsi makro RAPBN 2024:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,1-5,7 persen
  • Tingkat inflasi: 1,5-3,5 persen
  • Nilai tukar rupiah: Rp 14.700-15.200 per dolar AS
  • Tingkat Suku bunga SBN 10 tahun: 6,49-6,91 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia: USD 75-80 per barel
  • Lifting minyak bumi: 615-640 ribu barel per hari
  • Lifting gas: 1.030-1.036 ribu barel setara minyak per hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Postur Makro Fiskal

Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati soal postur makro fiskal tahun 2024 dalam bentuk presentase terhadap produk domestik bruto (PDB) sebagai berikut:

- Pendapatan negara 11,88-12,38 persen, terdiri dari:

I. Perpajakan: 9,95-10,20 persen

II. PNBP: 1,92-2,16 persen

III Hibah: 0,01-0,02 persen

- Belanja negara 14,03-15,01 persen, terdiri dari:

I. Belanja pemerintah pusat: 10,49-11,36 persen

II. Transfer ke daerah: 3,55-3,65 persen

- Keseimbangan primer 0,0035-(0,428) persen

- Defisit (2,16)-(2,64) persen

- Pembiayaan 2,16-2,64 persen, terdiri dari:

I. Utang netto: 2,46-3,41 persen

II. Investasi netto: (0,3)-(0,67) persen

III. Rasio utang: 38,07-38,97 persen

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini